Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan, CH termasuk spesialis pencuri spion mobil. Dia sudah belasan kali melakukan pencurian spion mobil.
"CH sudah melakukan 17 kali pencurian spion mobil, yang mana dari 17 kali itu 10 dilakukan di luar wilayah Polsek Tambora, dan 7 kali di dalam wilayah Polsek Tambora. Selain itu CH juga mengaku sudah mencuri 10 ponsel dan satu unit roda dua," kata Faruk di Polsek Tambora, Selasa (16/11/2021).
Sementara, MR diketahui baru melakukan pencurian spion mobil tiga kali setelah diajak CH. Keduanya diketahui sudah beroperasi sepanjang 2021 ini.
Faruk menceritakan, penangkapan kedua orang itu diawali dari laporan warga yang kehilangan spion mobil pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, dalam waktu kurang 24 jam, kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda.
MR diamankan di rumahnya, dan CH diamankan di sebuah warung internet (warnet) pada Minggu lalu.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Faruk mengatakan keduanya mengaku tidak memilih spion mobil merk maupun jenis tertentu untuk dicuri. Menurut Faruk, para tersangka hanya mengincar spion mobil yang diparkir di jalan yang sepi.
"Mereka hanya mengincar mobil yang berada di lokasi sepi dan pinggir jalan, sehingga memudahkan mereka mengambil, mematahkan, dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian," ujar dia.
Setelah menjalankan aksi, barang curian dijual ke penadah di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Penadah berada di salah satu lokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Itu sedang kami dalami, sedang kami lidik keberadaannya," ujar Faruk.
Dari keterangan kedua tersangka, diketahui sebuah spion curian bisa dihargai Rp 600.000.
Dijual untuk beli narkotika
Kedua tersangka yang merupakan pengangguran tersebut menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli sepeda motor, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan narkoba.
"Selanjutnya kami dalami, hasil kejahatan itu dipergunakan untuk apa. Dari hasil interogasi, bahwa kejahatan itu dipergunakan untuk membeli narkotika dan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Faruk.
Berdasarkan hasil tes urine kedua tersangka, keduanya positif menggunakan narkotika.
"Hasil tes urine kepada kedua tersangka itu positif. MR positif ganja dan CH itu positif sabu-sabu atau metaphetamine," kata Faruk.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/17/09124101/2-pencuri-spesialis-spion-ditangkap-uang-hasil-kejahatan-untuk-beli
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan