Mereka ditangkap atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap.
"RISE selaku direktur utama PT broadbiz Asia, kedua MT selaku pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke, dan ketiga JPSE selaku pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau," kata Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, seperti dilaporkan Kompas.TV, Rabu.
Ketiganya diduga memalsukan data debitur periode 2011 hingga 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 39 miliar.
"Terjadinya pemalsuan data terhadap debitur, yang pada kenyataannya debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI tersebut," kata Bima.
"Dan juga ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI tersebut sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet," sambungnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya pun akan ditahan selama 20 hari ke depan.
(Berita ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul: Dua Pimpinan Bank DKI Ditangkap Kejari Jakpus Atas Dugaan Korupsi Kredit Kepemilikan Apartemen.)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/17/10563981/2-pimpinan-bank-dki-ditangkap-terkait-dugaan-korupsi-kredit-kepemilikan