Salin Artikel

Predator Seksual Cabuli 14 Bocah di Lenteng Agung Selama Setahun

Aksi pencabulan itu terbongkar oleh orangtua korban yang datang ke rumah tersangka pelaku bersama warga setempat pada Senin (15/11/2021) malam.

Bermodus voucer game online

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, aksi pencabulan itu terjadi saat tersangka dan para korban bertemu di sekitar lokasi kejadian.

Tersangka dan para korban tinggal berdekatan. Mereka memiliki hobi yang sama, yaitu suka bermain game online.

Tersangka merayu para korban dan mengiming-imingi mereka voucer game online asal mau melakukan apa yang diminta.

"Cara pelaku bisa bujuk korban dengan mengiming-imingi korban beri uang dan top up game dan beri poin game gratis," kata Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Azis mengatakan, pelaku mekancarkan aksi pancabulan setelah korban berhasil dibujuk. Aksi pencabulan dilakukan pelaku di rumah yang selama ini dihuni bersama ibunya.

"Pencabulan mulai dari meraba, memegang kemaluan, oral seks, anal seks, dan beberapa perbuatan lainnya," kata Azis.

Aksi cabul yang berjalan hampir satu tahun itu terbongkar setelah salah satu anak melapor ke orangtuanya mengenai perbuatan tersangka pelaku.

Pada saat penangkapan, tersangka sempat dihakimi orangtua korban dan masyarakat sekitar yang geram. Tersangka pun babak belur.

Azis mengatakan, ada satu dari 14 korban mengalami pencabulan sampai 15 kali sepanjang Desember 2020 hingga November 2021.

Korban yang mengalami pencabulan sampai 15 kali tersebut saat ini mengalami gangguan psikologis.

Tersangka juga melakukan sejumlah perbuatan keji lain. Dia misalnya meminta para korban menonton video adegan seksual sesama jenis sebelum mereka disuruh melakukan aksi serupa. Saat para korban melakukan hal itu, tersangka menyaksikannya.

Pernah jadi korban

Azis mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah menjadi korban kejahatan seksual serupa.

"Pelaku status belum menikah. Dia juga freelance buka kursus bahasa Inggris. Pengakuan punya trauma sama di masa lalu (menjadi korban pencabulan)," kata Azis.

Tersangka kini dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Azis menegaskan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka terkait perbuatan yang dilakukannya terhadap 14 anak itu.

Polisi akan menyelidiki pengakuan tersangka, bahwa pernah menjadi korban cabul, setelah penyidikan kasus pencabulan 14 anak selesai.

"Sementara kami akan memperdalam keterangan pelaku. Untuk keterangan itu, untuk masuk dalam rehabilitasi," kata Azis.

Polres Metro Jakarta Selatan akan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menangani kondisi psikologis 14 anak yang menjadi korban pencabulan itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/18/09514031/predator-seksual-cabuli-14-bocah-di-lenteng-agung-selama-setahun

Terkini Lainnya

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke