Salin Artikel

Mafia Tanah Masih Merajalela, Tukang Servis AC, Eks Pejabat, hingga Artis Nirina Zubir Jadi Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah di Jakarta kembali menjadi sorotan usai artis Nirina Zubir mengaku jadi korban praktik jual beli properti ilegal itu.

Sebelumnya, kasus penyerobotan properti milik ibunda Dino Patti Djalal, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, juga menarik perhatian publik.

Tak tanggung-tanggung, mafia tanah juga menyerobot properti milik warga kalangan menengah bawah dengan terbongkarnya kasus yang menimpa seorang tukang servis AC di Jakarta Barat.

Kompas.com merangkum kasus-kasus mafia tanah tersebut di sini:

Kasus mafia tanah rugikan keluarga Nirina Zubir Rp 17 miliar

Mantan asisten rumah tangga Niriza Zubir, Riri Khasmita, dipolisikan karena telah menggelapkan enam sertifikat tanah yang dibuat atas nama Nirina dan saudaranya Fadlan.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, Nirina dan Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya, Cut Indria Marzuki.

Namun, sertifikat tersebut diketahui dipegang oleh Riri yang mengasuh ibunda Nirina semasa hidup. Bersama empat tersangka lain, Riri diam-diam membalik nama sertifikat tersebut.

Sejumlah aset lalu dijual dan sebagian lainnya digadaikan ke bank.

"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar," ungkap Petrus.

"Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang kita telah ditetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," imbuhnya.

Penyidik menetapkan lima tersangka dalam kasus penggelapan aset tersebut.

Tiga orang sudah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara dua lainnya masih dalam proses pemanggilan.

Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita, suaminya Edrianto, dan seorang notaris bernama Farida. Dua tersangka lainnya juga berprofesi sebagai notaris.

Ibunda Dino Patti Djalal sudah lima kali jadi korban mafia tanah

Pada Februari 2021, polisi menangkap 15 anggota sindikat mafia tanah yang diduga menipu keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebutkan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi mereka.

"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran," ujar Fadil.

Satu dari 15 tersangka itu berperan sebagai auktor intelektualis dalam melakukan penipuan sertifikat tanah dan bangunan.

Ada tersangka yang berperan sebagai sarana dan prasarana saat melakukan aksi penipuan.

"Ada yang bertindak selaku figur, dalam pengertian yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan," ucap Fadil.

Sementara itu, ada beberapa tersangka lain yang berperan sebagai staf pejabat pembuat akta tanah (PPAT) hingga berpura-pura menjadi pemilik sertifikat tanah.

Pengungkapan sindikat mafia tanah itu bermula dari cuitan Dinno di akun Twitter-nya.

"Sy mohon perhatian Gubernur @aniesbaswedan+Kapolda Metro utk meringkus SEMUA komplotan mafia tanah yg kiprahnya semakin rugikan + resahkan rakyat. Sy juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mrk #berantasmafiatanah," tulis Dino.

Dalam twit lainnya, Dino menjelaskan bagaimana komplotan mafia tanah bekerja untuk menjual aset milik ibunya.

"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur2 "mirip foto di KTP" yg dibayar utk berperan sbg pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu sy yg sudah tua," kata dia.

Lebih lanjut Dino menyebutkan bahwa ibunya telah menjadi korban pencurian sertifikat rumah oleh mafia sebanyak lima kali.

Teknisi AC ikut jadi korban mafia tanah

Nasib malang dialami Ng Jen Ngay, seorang tukang servis AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat.

Pada 2017, ia tiba-tiba dipanggil polisi atas laporan pria tak dikenal bernama AG.

"AG mengaku membeli rumah tersebut dari Jen Ngay. Padahal, Jen Ngay tidak pernah melakukan transaksi jual beli itu," jelas penasihat hukum Jen Ngay, Aldo Joe, Jumat (12/11/2021).

Belakangan diketahui bahwa AG melakukan transaksi pada 2014 dengan pria bernama HG alias Agem yang mengaku sebagai pemilik rumah. Jual beli dilakukan tanpa pengecekan rumah.

Pada Mei 2018, AG mendatangi rumah Jen Ngay dan memaksa mereka keluar dari rumah yang sudah ditempati keluarga Jen Ngay sejak 1990 itu.

"Jika tetap tinggal di situ, mereka minta uang Rp 2 miliar, kalau enggak salah, dicicil," kata Aldo.

"Pada Juni, akhirnya pihak keluarga mencicil. Bayar Rp 10 juta," lanjut dia.

Akibat keadaan ini, Jen Ngay dan keluarga pun membuat laporan ke Polres Jakarta Barat atas kasus ini pada 2018. Perkara ini sempat mandek, hingga 2020 Jen Ngay menerima bantuan kuasa hukum.

Pada 5 Oktober 2021, Polres Jakarta Barat menetapkan terduga AG dan dua orang lain, HG dan L, sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 266 Ayat (2) dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.

(Penulis : Tria Sutrisna, Muhammad Isa Bustomi, Mita Amalia Hapsari/ Editor : Sandro Gatra, Irfan Maullana, Jessi Carina)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/18/13002271/mafia-tanah-masih-merajalela-tukang-servis-ac-eks-pejabat-hingga-artis

Terkini Lainnya

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke