BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan pelonggaran perizinan penyelenggaraan konser di wilayahnya.
Kelonggaran perizinan diatur dalam Surat Edaran Nomor: 443.1/1808/Set.Covid-19 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.
"Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis surat edaran tersebut, Kamis (18/11/2021).
Kegiatan diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Muhammad Ridwan mengatakan tidak menutup diri jika ada penyelenggara atau event organizer yang mengajukan perizinan.
"Kalau saya mah tidak ada alergi (menerima permintaan perizinan konser). Cuma iya dan tidaknya saya akan pelajari dulu, Nanti sesuai ketentuan," ujar Ridwan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
Ridwan mengatakan, penyelenggara yang ingin menyelenggarakan konser hanya perlu datang membawa proposal.
"Proposal aja bawa ke sini kegiatannya mau ngapain," ujarnya.
Meski telah dibuka, Ridwan mengakui sampai dengan saat ini belum ada laporan terkait kegiatan konser yang masuk.
"Belum ada kegiatan seni yang mengundang banyak orang. Yang ada itu baru resepsi, hajatan gitu aja. Kalau konser belum ada. Kalau kegiatan seni ada, kaitan dengan resepsi hajatan aja," ujar Ridwan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/18/14495851/pemkot-bekasi-persilakan-eo-ajukan-izin-konser-kadisparbud-diizinkan-atau