Salin Artikel

2 Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Belum Ditahan, Polisi: Masih Pendalaman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka tersebut baru memenuhi panggilan penyidik dan kini dalam proses pemeriksaan.

"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa saya katakan ini, karena belum selesai, ini kasus masih terus berlanjut," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Yusri mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

"Kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain. Ini masih kami lakukan pendalaman dan mungkin akan berkembang lagi ya," kata Yusri.

Sebelumnya, Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh Nirina Zubir.

Dari situ, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga di antaranya telah ditangkap.

"Ada lima orang tersangka dan kami sudah melakukan penahanan untuk tiga orang, dan dua orang lagi akan kami lakukan pemanggilan," jelas Petrus, Rabu (17/11/2021).

Petrus merincikan, tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Ketiganya dijerat Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

"Riri dulunya merupakan pengasuh ibu dari Mbak Nirina Zubir, satu suaminya Riri, dan satu lagi notaris," kata Petrus.

Untuk diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita.

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat yang berupa dua sertifikat tanah kosong serta empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ungkap Nirina Zubir.

Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir menaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.

“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/18/15410161/2-tersangka-mafia-tanah-keluarga-nirina-zubir-belum-ditahan-polisi-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke