JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah DKI Jakarta menyebutkan bahwa tiga sertifikat tanah milik keluarga artis peran Nirina Zubir telah dijual oleh tersangka Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) Nirina.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Dari situ, diketahui bahwa enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Nirina Zubir telah dibaliknamakan oleh Riri Khasmita. Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain.
"Dari enam itu, tiga sudah beralih nama orang lain, tiga lagi atas nama asistennya (Riri) sama suaminya," ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Untuk itu, kata Dwi, tiga sertifikat tersebut baru bisa dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir jika sudah ada keputusan dari pengadilan.
"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan, kami kembalikan haknya," kata Dwi.
Dalam operasinya menggelapkan sejumlah aset milik keluarga Nirina, Riri sampai menggandeng tiga notaris untuk memuluskan aksinya.
Kompas.com merangkum modus-modus yang digunakan Riri di sini:
Palsukan tanda tangan
Secara terpisah, Polda Metro Jaya mengungkap modus Riri dalam menggelapkan enam sertifikat tanah bangunan senilai Rp 17 miliar milik Nirina.
Para tersangka diduga beraksi dengan memalsukan tanda tangan ibu Nirina Zubir untuk menerbitkan akta kuasa menjual, lalu membalik nama keenam sertifikat tersebut.
"Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan. Awalnya dipercaya oleh almarhum (ibunda Nirina) untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhum, tetapi berkembang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021).
Selain dipercaya mengurus pembayaran, pelaku juga dipercaya memegang enam sertifikat tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, niat Riri menggelapkan aset itu muncul setelah ibunda Nirina meninggal.
Gandeng notaris untuk palsukan akta kuasa menjual
Lebih lanjut, Tubagus menjelaskan bahwa Riri bersama suami menggandeng tiga tersangka lain yang berprofesi sebagai notaris untuk menerbitkan akta kuasa menjual.
"Dalam perkara ini ada yang dipalsukan apa saja, yang dipalsukan, pertama adalah akta kuasa menjual. Jadi dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek itu," ungkap Tubagus.
Berbekal akta tersebut, kata Tubagus, para tersangka langsung memperjualbelikan sertifikat itu tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.
Selanjutnya, para pelaku mengurus administrasi pergantian nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Barat.
"Setelah ada hak untuk menjual karena lahirlah peristiwa jual beli, lahirlah akta jual beli. Setelah itu diurus di BPN untuk balik nama," kata Tubagus.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Jessi Carina)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/19/08545441/modus-art-nirina-zubir-jual-tanah-milik-majikan-palsukan-tanda-tangan