Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat, Syahruddin menegaskan, kedua reklame videotron itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Kami sedang siapkan laporan ke Satpol bahwa ini reklame belum ada IMB-nya agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan. Kami arahannya seperti itu," kata Syahruddin saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilaporkan kantor berita Antara, Jumat (19/11/2021).
Ia menjelaskan, jajaran Satpol PP sebelumnya telah melakukan pembongkaran terhadap reklame videotron milik PT MIB yang sudah habis masa kontraknya pada awal September 2021 itu.
Kemudian, PT Zigzag Media Kreatif, sebagai perusahaan penyelenggara reklame terbaru, melakukan pemasangan kembali reklame tanpa IMB.
"Jadi reklame itu baru dipasang dua hari ini. Kami juga kaget padahal baru dibongkar oleh Satpol berdasarkan rekomendasi kami. Tiba-tiba dibangun kembali. Pasti pihak penyelenggara reklame tidak patuh terhadap aturan kami," ujar Syahruddin.
Saat dikonfirmasi terpisah, pemilik PT Zigzag Media Kreatif, Tubagus, mengaku pihaknya sudah melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pendirian reklame di tiga titik, yakni Poslantas Harmoni, Poslantas Lapangan Banteng, dan Poslantas Pancoran.
Selain itu, penayangan videotron sementara ini berupa sosialisasi dari program pemerintah.
"Sampai saat ini kami belum melakukan penayangan iklan komersial. Yang saat ini sedang tayang adalah program dari Kapolda Metro dan Ditlantas Polda," kata Tubagus.
PT Zigzag Media Kreatif juga telah mengajukan IMB sejak Agustus 2021, namun masih menunggu respons dari PTSP DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/19/10514961/tak-berizin-reklame-videotron-di-pos-polisi-harmoni-dan-lapangan-banteng