BEKASI, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi membenarkan bahwa Ustaz Farid Okbah yang terkait dugaan terorisme merupakan anggota Fatwa MUI.
"Yang bersangkutan (Farid) adalah anggota Komisi Fatwa MUl Kota Bekasi yang merupakan perangkat organisasi di MUl, yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUl Kota Bekasi,” ujar Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Hasnul menegaskan, keterlibatan Farid dalam dugaan tindak pidana terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut paut dengan MUI Kota Bekasi.
Dengan terlibatnya Farid dalam tindak pidana terorisme, MUI Kota Bekasi juga memastikan bahwa Ustadz Farid Okbah telah dinonaktifkan untuk sementara waktu.
“MUl menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI Kota Bekasi sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
MUI Kota Bekasi juga menyerahkan keseluruhan proses penegakan hukum kepada aparat dengan mengedepankan profesionalitas.
“MUI Kota Bekasi berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUl Pusat No 3 Tahun 2004 tentang Terorisme,” ujarnya.
Selain itu, MUI juga meminta penegakan hukum dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
“MUl Kota Bekasi menghimbau masyarakat khususnya Masyarakat Kota Bekasi untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/19/12210491/mui-kota-bekasi-menonaktifkan-keanggotaan-farid-okbah