Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menyatakan berkas perkara pembunuhan anggota TNI yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok telah lengkap (P21) secara formil dan materil.
Kepala Seksi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat, menuturkan bahwa Kejaksaan Negeri Depok telah memerintahkan tiga Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus ini.
Ketiga JPU yaitu Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono, dan A.B Ramdhan.
"Kami telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan Penyidik Polres metro Depok,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).
Andi menjelaskan, Penyidik Polres Metro Depok telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti berupa pisau untuk menusuk Sertu kepada Jaksa Peneliti Kejari Depok.
Pelaku akan didakwa ke pengadilan dengan tiga pasal, yakni kesatu primair pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan Kedua pasal 351 ayat 1 KUHP.
Pembunuhan ini berawal dari pertikaian dua orang di kawasan Patoembak, Cimanggis, Depok pada 22 September 2021. Satu berinisial M, satu lagi berinisial A.
I didatangkan dari Jakarta Selatan oleh M. Keduanya berkerabat.
I datang ketika M dan A masih adu mulut. I sempat menusuk paha A dengan pisau lipat, sebelum secara spontan menusuk dada Sertu Lopo yang tak dikenalnya.
Padahal, Sertu Lopo yang bertugas di satuan Menzikon Pusat Zeni TNI AD didatangkan untuk menengahi keributan. Kabarnya, ia ditokohkan di komunitas ini.
"Iya dia memang bawa pisau, tapi itu tidak digunakan untuk melakukan itu (pembunuhan). Hanya dibawa dan terjadi konflik, hingga dia melakukan itu," ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat itu.
"Tersangka spontan melakukan itu karena tidak mengetahui korban anggota TNI," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/22/19404301/perkara-lengkap-tersangka-pembunuhan-anggota-tni-di-depok-segera-disidang