TANGSEL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mengaku siap menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Saya tadi webinar dengan para menteri, ya kita siap (menerapkan PPKM level 3)," ungkap Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melalui sambungan telepon, Senin (22/11/2021).
Kata dia, Pemkot Tangsel telah mengonsolidasikan soal penerapan PPKM level 3 ke sejumlah instansi yang berkaitan, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Satpol PP Kota Tangsel.
Meski belum dipastikan teknis penerapan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022, Benyamin berujar program yang hendak dilakukan nanti adalah penggencaran patroli.
Penyiagaan sejumlah fasilitas kesehatan juga menjadi salah satu program saat menerapkan PPKM level 3 di Tangsel.
"Ya saya mengonsolidasikan, karena salah satu yang kita lakukan nanti patroli kan," tuturnya.
"Kemudian juga Rumah Lawan Covid-19 dan puskesmas kita siagakan juga. Camat dan lurah kita siagakan," sambung dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta kepada seluruh jajaran kabinet menterinya untuk mengumumkan penerapan pembatasan mobilitas masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru ke level 3.
Keputusan tersebut mengacu terhadap kondisi kasus lonjakan wabah virus corona Covid-19 yang terjadi di Negara Eropa baru-baru ini.
"Rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, jelang Natal dan Tahun Baru ini agar dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Sampaikan mengenai perkembangan kenaikan kasus terjadi di Eropa ini penting sekali sebagai sebuah background dari keputusan yang akan kita ambil," ujar Presiden dalam rapat terbatas mengenai evaluasi PPKM yang ditayangkan secara virtual, Senin (22/11/2021).
Jokowi mengungkapkan, memang ada daerah yang menolak pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya pengendalian Covid-19 agar tidak menurunkan pertumbuhan ekonomi nasional serta sektor pariwisata.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/22/22234661/natal-dan-tahun-baru-2022-pemkot-tangsel-siap-berlakukan-ppkm-level-3