JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melaksanakan pemusnahan produk berbahan melamin pada perangkat makan-minum asal impor yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Terdapat 158.488 alat makan dan minum, yang terdiri dari piring, mangkok, gelas, centong dan sendok dihancurkan dengan menggunakan alat berat di Kantor Dinas PPKUKM, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (23/11/2021).
"Hari ini kami memusnahkan peralatan makan berbahan melamin yang tidak mempunyai mempunyai standar SNI sebanyak 1.488 peralatan makan," kata Kepala Dinas PPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo di lokasi.
"Kegiatan ini dalam rangka menertibkan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen kepada masyarakat yang ada di Jakarta," sambungnya.
Pemusnahan barang-barang ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya alat makan dan minum yang tidak sesuai standar nasional Indonesia.
Elisabeth menyebut, barang-barang tersebut diimpor dari negara China oleh sebuah perusahaan importir di Jakarta.
"Ini ditemukan sudah beredar di pasar, di marketplace dan kami menindaklanjuti dari laporan masyarakat," lanjutnya.
Menurut Elisabeth, produk berbahan melamin pada suhu tertentu memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan uji laboratorium untuk memastikan produk tersebut tidak mengandung zat berbahaya.
Adapun sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi teguran dan penarikan dan pemusnahan barang yang tidak sesuai SNI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/23/13285881/dinas-ppkukm-dki-jakarta-musnahkan-ribuan-alat-makan-bahan-melamin-tak