Tersangka menyerahkan diri setelah sempat bersembunyi, sampai akhirnya diimbau kepolisian agar segera menyerahkan diri.
"Iya jadi setelah kami melakukan imbauan, kemudian dia melalui Ketua PPAT Endi Harahap telepon kami, untuk dia menyerahkan diri. Jadi enggak perlu ditangkap karena menyerahkan diri," ujar Kepala Sub Ditrektorat (Kasubdit) Harta dan Benda (Harda) Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Menurut Petrus, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa Erwin sebagai tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Dia memastikan bahwa penyidik akan langsung melakukan penahanan.
"Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka, kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," ungkap Erwin.
Pantauan di lokasi, Erwin tiba di Polda Metro Jaya didampingi Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap.
Rombongan tersebut langsung bergegas masuk Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya.
Tak ada sepatah katapun yang disampaikan oleh Erwin mauipun Hapendi ketika berjalan ke dalam gedung.
Tersangka hanya menunduk di balik rekan-rekan yang mendampinginya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjemput paksa Ina Rosiana, notaris PPAT yang juga menjadi tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Selasa (23/11/2021) dini hari.
Tersangka dijemput paksa karena kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (22/11/2021).
"Iya benar notaris Ina Rosiana telah ditangkap, tadi malam sekitar jam 00.30 WIB di Apartemen Kalibata," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Selasa.
Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir pada Senin kemarin.
Namun kedua pelaku yang merupakan notaris PPAT itu tidak memenuhi panggilan pertama dan melayangkan surat permintaan penundaan kepada penyidik.
Pemeriksaan kemudian ditunda sampai Senin kemarin. Namun, kedua tersangka kembali mangkir.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya sudah ditahan lebih dulu.
Tiga tersangka yang telah ditangkap dan ditahan lebih dulu adalah asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/23/13414801/notaris-ppat-tersangka-kasus-mafia-tanah-keluarga-nirina-zubir