Pendamping Rehabilitas Sosial Kemensos Sri Rumpoko mengungkap kondisi psikologis para korban.
"Kami saat ini sudah memberikan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban, tadi kami sudah bertemu korban dan juga sudah bertemu dengan keluarganya juga," kata Rumpoko saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/11/2021).
"Terkait psikologis anak, kami lihat tadi mereka cukup ceria, tapi di saat kita bertanya masalah psikologisnya merek takut untuk bertemu dengan pelaku. Mereka juga takut bertemu dengan orang-orang yang lebih dewasa," lanjutnya.
Meski demikian, Rumpoko menyebut ada beberapa keluarga korban yang belum mau melaporkan apa yang dialami anak mereka.
Rumpoko berharap, pengurus wilayah setempat beserta masyarakat memberikan dukungan penuh kepada korban untuk memproses kasus tersebut.
"Namun ada berapa korban yang mungkin belum berani melaporkan ke Polres. Kami berharap tidak ada intervensi dari masyarakat sekitar apalagi tokoh agama tokoh masyarakat," ucap Rumpoko.
"Dan juga kami harap bagi para pemangku RT RW setempat bisa memberikan supporting lebih lagi kepada anak korban dan keluarga korban," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, penjual mainan berinisial Y (55) dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap delapan orang anak di Penjaringan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, Y kerap memberikan mainan gratis kepada anak-anak sebelum melakukan tindak pelecehan seksual.
"Memberikan mainan kepada anak kecil tersebut dan kemudian dicium atau dipegang di bagian yang tidak seharusnya," ucap Wiratama.
Berdasarkan keterangan korban, Y melakukan aksi cabulnya di mushala ketika kondisi sedang sepi.
Peristiwa ini berawal ketika salah satu korban menceritakan apa yang dia alami kepada pelapor yang adalah kakaknya.
Kemudian orangtua korban lain memberi tahu kepada pelapor bahwa ada beberapa anak yang juga menjadi korban pencabulan Y.
Pada Sabtu (20/11/2021) polisi mengangkap Y beserta barang bukti berupa mainan anak-anak yang diberikan kepada korban.
Pasal 76E jo 82 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/23/16091871/kemensos-beri-pendampingan-untuk-bocah-korban-pencabulan-kakek-penjual