Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 14 tahun penjara.
Pengurangan vonis itu diberikan lantaran majelis hakim menilai terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap baik selama proses persidangan.
Rian menerima vonis tersebut dan tidak melakukan banding.
Awal Mula Kasus Pembunuhan Berantai
Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Rian sempat menggegerkan publik pada Maret 2021.
Pengungkapan kasus pembunuhan berantai itu bermula dari penemuan dua jasad perempuan di Kota Bogor dalam waktu yang berbeda.
Satu jasad ditemukan dalam kondisi terikat di dalam kantong plastik di wilayah Tanah Sareal, pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.
Berdasarkan hasil autopsi Polresta Bogor, ditemukan adanya luka benda tumpul di bagian leher perempuan yang kemudian diketahui berinisial DP (18).
Selang dua minggu setelah penemuan jasad DP, polisi menangkap Rian yang diduga membunuh DP.
"Perkara ini kami ketahui setelah kami melakukan penyelidikan panjang hampir kurang lebih sekitar dua minggu lebih. Mengumpulkan saksi-saksi hingga 15 orang, baik itu kerabat kemudian rekan-rekannya, termasuk saksi-saksi kunci yang mengarah kepada pelaku," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers, 11 Maret 2021.
Polisi menemukan fakta lain dalam proses pemeriksaan Rian. Sekitar dua pekan setelah membunuh DP, Rian juga diketahui membunuh seorang perempuan berinisial EL (23).
Jasad EL ditemukan di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan bercak darak pada mulut warga Kecamatan Caringin, Bogor itu.
Modus dan Pola Pembunuhan
Rian menggunakan modus dan pola yang sama saat melancarkan aksinya. Ia memilih korbannya secara acak dengan berkenalan di media sosial Facebook.
Lalu, Rian mengajak korbannya berkencan di Puncak, Kabupaten Bogor, dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta.
Setelah berkencan di hotel, Rian akan membunuh korban dengan cara mencekik dan merampas harta benda milik korban.
Tak hanya modus dan pola pembunuhan yang mirip, Rian juga memilih hotel yang sama saat membunuh kedua korban.
Setelah membunuh, Rian memasukkan jasad korban ke dalam tas ransel besar untuk dibuang.
Susatyo mengatakan, Rian dalam keadaan sadar saat membunuh kedua korban.
Berdasarkan temuan lain, ada kemungkinan Rian akan berkencan dengan perempuan lain dan membunuh dengan modus yang sama.
"Secara hasil interogasi, tersangka bisa jadi tidak jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama dan tersangka menikmati pada pembunuhan kedua. Saat ini kami masih mengembangkan termasuk menelusuri jejak digital dari tersangka," ujar Susatyo.
Oleh karena itu, selama menjalani pemeriksaan kejiwaan, kepolisian menyimpulkan bahwa Rian berprilaku layaknya seorang psikopat atau pembunuh berantai dalam serial film killer.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/24/05114931/kilas-balik-kasus-rian-bogor-pembunuh-berantai-yang-divonis-13-tahun