Seorang pemuda berinisial AK menjadi korban bacok. Dia tewas karena mengalami pendarahan akibat luka yang dialami pada bagian punggung dan bokong.
"Pelaku menggunakan sajam yang lukai korban. Korban alami pendarahan di bagian bokong dan meninggal dunia," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Selasa (23/11/2021).
Berikut fakta-fakta terkait tawuran tersebut:
Polisi tangkap 10 orang
Azis mengatakan, tawuran itu terungkap berawal dari anggota Polsek Tebet mendapat informasi dari pihak rumah sakit yang melaporkan ada pemuda mengalami luka-luka.
Korban mengalami luka serius di sekujur tubuh yang diduga akibat sabetan senjata tajam.
"Setelah ditelusuri, korban ternyata korban pengeroyokan. Kami lidik lalu identifikasi pelaku dan ditangkap oleh tim sebanyak 10 orang," kata Azis.
Azis mengatakan, sebanyak 10 orang yang ditangkap di antaranya berusia 18-21 tahun. Mereka tergabung dalam kelompok bernama 'Raya Bogor'.
Mereka kerap mencari musuh dengan menyisir sejumlah jalan di Jakarta sambil membawa senjata tajam.
"Mereka ini mengaku sebagai kelompok Raya Bogor, semacam geng dan selalu bawa sajam," ucap Azis.
Pelaku sisir Jalan Manggarai
Sementara itu, Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko mejelaskan, tawuran itu bermula saat 10 pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor menyisir kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Mereka menyisir jalan untuk mencari musuh karena tak terima kubu lawan dibantu oleh warga Manggarai dalam aksi tawuran sebelumnya.
"Seminggu sebelumnya tawuran di Jakarta Timur. Kelompok pelaku ini dengar bahwa saat tawuran itu, lawannya dibantu sama kelompok Manggarai. Makanya dia menyisir ke Manggarai," kata Alex.
Di tengah penyisiran, para pelaku bertemu korban AK yang bersama teman-temannya sedang menongkrong. Saat itu pelaku langsung menyerang dan membacok AK.
AK mengalami beberapa luka bacok di bagian tubuh belakang dan bokong yang diduga menyebabkan meninggal dunia.
"Luka ada beberapa. Paling parah di bokong yang menyebabkan meninggal dunia," kata Alex.
Pelaku tidak saling kenal
Alex mengemukakan, para pelaku tawuran yang ditangkap itu rupanya tidak saling kenal satu sama lain. Dia ikut serta karena adanya ajakan.
"Jangankan pelaku sama korban. Pelaku sama pelaku saja tidak saling kenal," kata Alex.
Polisi menyita 24 senjata tajam dari tangan para pelaku. Hingga kini penyidik masih mendalami keterangan para pelaku guna mencari apakah ada pelaku lain.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Juga Pasal 170 ayat 2 KUHP karena secara bersama melakukan kekerasan menyebabkan matinya seseorang," kata Alex.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/24/07374561/fakta-fakta-tawuran-maut-pemuda-berawal-pelaku-cari-musuh-di-manggarai