OTT itu dilakukan petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Lingkungan Hidup Administrasi Jakarta Timur, dan Polres Jakarta Timur.
Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kramatjati, Amri Restu Rianto mengatakan, 20 warga itu didenda karena membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Total (denda) sebanyak Rp 810.000. Langsung disetor ke kas daerah Provinsi DKI Jakarta," kata Amri dalam keterangannya, Rabu.
Sanksi denda itu sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Mereka yang tertangkap tangan membuang sampah menggunakan kendaraan mobil maupun motor.
"Petugas mendapati mereka di bawah JPO Pasar Pagi Kramatjati," ujar Amri.
Amri berharap, OTT itu memberi efek jera kepada warga yang masih membuang sampah di bahu jalan dan bukan pada tempatnya.
Amri mengimbau warga memilah sampah demi mengurangi sampah di DKI Jakarta, khususnya Jakarta Timur, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2020 tentang Pemilahan Sampah di Sumber.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/24/17211581/20-warga-ditangkap-tangan-buang-sampah-sembarangan-di-kramatjati