"Riri bukan ART, dia anak kos di situ, dia membayar kok. Ada bukti pembayarannya. Andaikan dia ART pasti digaji, ini enggak, dia malah membayar," jelas Syakhruddin kepada awak media di Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Syakhruddin menjelaskan, Riri mengekos di rumah Ibu Nirina Zubir, almarhumah Cut Indria Marzuki, sejak tahun 2012.
"Dari tahun 2012, kemudian dapat kuasa dari Ibunya 2015, pertama kali balik nama sekitar 2016-2017," ungkap salah satu tim kuasa hukum di lokasi yang sama.
Di sana, Riri disebut membayar biaya kos sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Bahkan, Riri disebut masih membayar biaya kos hingga dua bulan yang lalu.
"Hingga dua bulan lalu masih bayar. Disekap di situ pun masih dipaksa membayar oleh keluarga Nirina," pungkas dia.
Sementara itu, pihak Riri melaporkan kakak Nirina, Fadhlan, terkait dugaan penyekapan atas dirinya dan suaminya. Penyekapan disebut terjadi sejak setahun lalu.
"Selama setahun ini, klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Diizinkan itu hanya boleh salah satu, suami atau istri (Riri)," jelas Syakhruddin.
Menurut Syakhruddin, Riri dan suaminya tidak diizinkan keluar dengan bebas dari rumah selama sekitar setahun terakhir.
"Kebebasan klien itu dihalang-halangi. Di depan (rumah) itu dijaga ketat sekuriti 24 jam, jadi tidak boleh keluar. Pagar digembok. Bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalau mau keluar itu pertukarannya dengan anaknya. Atas dasar itu kami melapor, karena kebebasan keluarganya dirampas," jelas Syakhruddin
Syakhruddin menyebut, Riri dan suami baru bisa keluar setelah adanya panggilan dari kepolisian terkait kasus mafia tanah.
Nirina sebelumnya membantah keluarganya melakukan penyekapan. Dia mengaku sudah bertemu penyidik untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan tersebut.
"Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita dan suaminya, padahal kami juga punya bukti berupa video foto bahwa itu enggak ada penyekapan," kata Nirina.
"Kalau kami sih, ya sudah. Kami jalankan sesuai prosedur dan kami buktikan kami tidak melakukan seperti yang dikatakan dia. Pihak kepolisian juga sudah melihat buktinya," sambung Nirina.
Kepolisian sudah menetapkan tersangka dan menahan lima orang yang diduga terlibat dalam penggelapan sejumlah aset milik keluarga Nirina.
Kelimanya, yakni Riri Khasmita dan suaminya Erdianto dan tiga notaris bernama Farida, Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Awalnya, terdapat enam sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina yang dibaliknamakan menjadi milik Riri oleh para tersangka.
Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain, sedangkan sisanya diagunkan ke bank oleh tersangka Riri.
Belakangan diketahui ada dua aset lain yang digelapkan. Keduanya berada di wilayah Bogor, Jawa Barat
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/24/18474011/pengacara-bantah-riri-jadi-art-keluarga-nirina-zubir-di-situ-ngekos