JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta mengimbau serikat pekerja tidak melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang tak signifikan.
"Tolong nanti dicatat. Saya sebagai Ketua Kadin mengimbau jangan sampai teman-teman (buruh) melakukan mogok kerja seperti yang disampaikan oleh mereka dari tanggal 6-8 (Desember 2021) atau bahkan sampai tanggal 10," jelas Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, kepada Kompas.com pada Rabu (24/11/2021).
"Kalau kondisi ini dipakai oleh teman-teman dengan dalih menyampaikan aspirasi, itu buat saya merugikan semua, bukan buat pengusaha saja, buat pekerja juga akan dirugikan," tambahnya.
Dewi menjelaskan bahwa meskipun sebagian perusahaan berhasil bertahan dari dampak pandemi Covid-19, namun sebagian pengusaha masih terdampak.
Seandainya para pekerja punya aspirasi, menurut Dewi, mereka dapat menyampaikannya ke pimpinan perusahaan.
Dewi mengaku mengimbau para pengusaha untuk mencegah para pekerja melakukan mogok kerja.
Jika pekerja bersikeras melakukan aksi tersebut, maka tak ada jaminan bahwa mereka bisa bebas dari konsekuensi perusahaan.
"Imbauan saya, para pengusaha tolong menyampaikan, atau perlu surat edaran lah kepada pekerjanya, untuk tidak melakukan itu. Kalau toh mereka melakukan mereka akan kena sanksi. Harapan saya begitu," kata Dewi.
"Jangan mereka melakukan dengan cara-cara demo dan sebagainya, bukan solusi. Saya berharap mereka bisa berkomunikasi dengan pimpinan perusahaannya masing-masing," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan rencana demonstrasi besar-besaran yang akan dilakukan para buruh untuk menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Jakarta sebagai ibukota akan menjadi salah satu titik aksi utama dalam unjuk rasa yang rencananya digelar pada 29 dan 30 November 2021.
"Tanggal 29 dan 30 November 2021 akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa nasional di Istana Negara, Balai Kota DKI, dan ketiga super super biang kerok dari semua masalah adalah Kemenaker," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).
"Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh se-Jawa Barat, DKI, Banten," lanjutnya.
Said mengklaim, massa buruh berdatangan dari 6 konfederasi serikat pekerja dan 60 federasi serikat pekerja.
Di samping itu, ada agenda mogok kerja yang juga direncanakan serikat-serikat pekerja pada 6, 7, dan 8 Desember 2021.
"Ada 2 juta buruh akan terlibat dalam mogok nasional tanggal 6, 7, 8 Desember 2021 yang melibatkan dan berasal dari lebih dari 100.000 pabrik dan perusahaan. Akan bergabung kawan-kawan sopir, sopir truk trailer dan pelabuhan, di 34 provinsi," kata Said yang juga Presiden Partai Buruh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/24/19004431/kadin-dki-sebut-pekerja-akan-rugi-dan-terancam-sanksi-perusahaan-jika