Salin Artikel

Polda Metro Jaya Belum Beri Izin Kegiatan Reuni 212 karena Panitia Tak Penuhi Persyaratan

Sebab, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh panitia penyelenggara.

"Kami belum beri rekomendasi karena kelengkapan administrasi, persyaratan-persyaratan belum dipenuhi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Menurut Zulpan, pelaksanaan kegiatan Reuni 212 harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19.

Dengan begitu, panitia penyelenggara harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta untuk dapat melangsungkan kegiatan tersebut.

Zulpan mengungkapkan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengantongi surat izin keramaian dari polisi adalah surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan surat izin penggunaan tempat kegiatan.

Di samping itu, panitia penyelenggara juga harus mengajukan proposal kegiatan yang menjelaskan secara terperinci rangkaian acara tersebut.

"Sehingga kami bisa tahu, kegiatan itu menghadirkan berapa orang, kemudian temanya apa konsepnya. Ini menyangkut nanti dengan pola pengamanan tentunya apabila kegiatan tersebut mendapat izin," tutur Zulpan.

Dia pun memastikan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan atau memberikan izin keramaian kegiatan jika persyaratan tersebut belum terpenuhi.

"Jika panitia tidak dapat melengkapi ketentuan-ketentuan seperti sampaikan tadi, maka pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, ini tidak menerbitkan surat izin keramaian terhadap kegiatan yang diajukan," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/25/12564831/polda-metro-jaya-belum-beri-izin-kegiatan-reuni-212-karena-panitia-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke