JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebut proses pengurusan dokumen kependudukan bagi korban banjir dapat dilakukan dalam waktu cepat.
"Kita pastikan saat itu bisa selesai, iya dalam kurun waktu satu sampai dua jam bisa langsung selesai saat itu juga," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin kepada awak media, Kamis (25/11/2021).
Selain itu, Budi juga memastikan bahwa proses pengurusan dokumen pun dapat diselesaikan tanpa pungutan biaya.
"Gratis. Memang sudah tidak ada lagi pungut biaya, malah laporkan ke kami kalau ada pungli dan gratifikasi, karena semua sudah gratis," pungkas Budi.
Budi mengatakan pihaknya telah menyediakan tiga mobil layanan di setiap wilayah dan dua milik Pemprov DKI Jakarta yang siap diterjunkan ke lokasi banjir.
Mobil tersebut nantinya akan menetap di lokasi selama beberapa hari, agar bisa melayani warga yang mengalami kerusakan kartu identitas dan dokumen lainnya.
Adapun, untuk mengurus surat kematian, lanjut Budi, warga korban banjir cukup membawa kartu keluarga (KK) atau KTP, dan surat keterangan dari kelurahan, atau dari dokter.
"Selain itu, kalau mau ganti KTP, tinggal membawa saja KTP lama. Nanti KTP yang baru, ditukarkan KTP yang lama. Mau rekam KTP baru dengan foto, tinggal membawa KTP-nya, " kata Budi.
"Sementara, kalau mau Kartu Identitas Anak (KIA) tinggal membawa surat Akta Kelahiran dan KK. Sedangkan kalau mau memperbarui KK, membawa KK lamanya. Seperti itu saja. Jadi enggak terlalu sulit," lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/25/22141281/korban-banjir-urus-data-kependudukan-disdukcapil-pastikan-selesai-dua-jam