Salin Artikel

Polisi Janji Segera Serahkan Tersangka dan Bukti Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara yang diminta kejaksaan terkait kasus itu dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepolisian akan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut paling lambat dua hari ke depan.

"Secepatnya (penyerahan tersangka dan alat bukti). Mungkin satu dua hari dulu," kata Zulpan, Jumat (26/11/2021).

Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten sebelumnya menyatakan sedang menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus selebgram Rachel Vennya.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkasa yang sudah dilengkapi. Setelah diperiksa, jaksa peneliti memastikan berkas perkara empat orang tersangka dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.

"Tahap 1 sudah selesai. Sudah P-21 pada 24 November 2021, berkas dinyatakan lengkap. Tapi belum tahap 2," ujar Ivan, Kamis kemarin.

Dengan begitu, kata Ivan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pelanggaran kekarintaan tersebut.

"Setelah P-21, berkas dinyatakan lengkap, maka polisi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Ivan.

"Karena kemarin sudah P-21 berarti kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian," sambungnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan OP sebagai tersangka dalam kasus itu.

Birgjen Pol Yusri Yunus yang kala itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat sebelumnya mengatakan, Rachel diduga kuat sempat menjalani karantina setelah pulang berlibur dari Amerika Serikat. Informasi tersebut berdasarkan keterangan saksi dalam proses pemeriksaan.

Kepada penyidik, saksi menyebutkan bahwa Rachel meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.

"Keterangan saksi, betul dia keluar (dari pusat karantina). Tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai dan sebagainya. Itu kan dari keterangan saksi didapatkannya," ujar Tubagus.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/26/15093451/polisi-janji-segera-serahkan-tersangka-dan-bukti-kasus-rachel-vennya

Terkini Lainnya

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke