Salin Artikel

Telanjur Masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta, WNA dari 11 Negara Ini Akan Dideportasi

Adapun 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko berujar, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa paspor WNA.

Pemeriksaan itu dilakukan bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

KKP dan Imigrasi, lanjutnya, akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang.

Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.

"Kami akan melihat apakah memang ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 daerah (negara) yang tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Handoko kepada awak media, Senin.

"Kalau masuk hari ini, kami pasti akan rekomendasikan Imigrasi untuk dideportasi," sambungnya.

KKP bekerja sama dengan Imigrasi karena pihak yang juga berwenang memeriksa riwayat perjalanan WNA di Bandara Soekarno-Hatta melalui paspor masing-masing adalah pihak Imigrasi.

"Kami akan mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi. Yang pastinya, untuk mengetahui perjalanan (WNA) bisa terlihat dari paspor," papar Handoko.

Kebijakan tersebut menyusul diterapkannya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto, di Jakarta, Senin ini.

Dalam SE itu, WNA yang berasal dari 11 negara atau yang sempat mengunjungi 11 negara itu dilarang memasuki Indonesia.

Masih berdasarkan SE itu, meski berasal dari atau pernah mengujungi 11 negara itu, WNA masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat:

  • Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari 11 negara/wilayah yang dimaksud
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
  • Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga

Sebagai informasi, pembuatan aturan itu menyusul terdeteksinya Covid-19 varian B.1.1.529 alias Omicron di berbagai negara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/29/15062471/telanjur-masuk-indonesia-lewat-bandara-soekarno-hatta-wna-dari-11-negara

Terkini Lainnya

Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke