Adapun 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko berujar, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa paspor WNA.
Pemeriksaan itu dilakukan bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
KKP dan Imigrasi, lanjutnya, akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang.
Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.
"Kami akan melihat apakah memang ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 daerah (negara) yang tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Handoko kepada awak media, Senin.
"Kalau masuk hari ini, kami pasti akan rekomendasikan Imigrasi untuk dideportasi," sambungnya.
KKP bekerja sama dengan Imigrasi karena pihak yang juga berwenang memeriksa riwayat perjalanan WNA di Bandara Soekarno-Hatta melalui paspor masing-masing adalah pihak Imigrasi.
"Kami akan mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi. Yang pastinya, untuk mengetahui perjalanan (WNA) bisa terlihat dari paspor," papar Handoko.
Kebijakan tersebut menyusul diterapkannya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto, di Jakarta, Senin ini.
Dalam SE itu, WNA yang berasal dari 11 negara atau yang sempat mengunjungi 11 negara itu dilarang memasuki Indonesia.
Masih berdasarkan SE itu, meski berasal dari atau pernah mengujungi 11 negara itu, WNA masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat:
Sebagai informasi, pembuatan aturan itu menyusul terdeteksinya Covid-19 varian B.1.1.529 alias Omicron di berbagai negara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/29/15062471/telanjur-masuk-indonesia-lewat-bandara-soekarno-hatta-wna-dari-11-negara