Antonius mengatakan, perjuangan untuk mencapai restitusi di kasus-kasus pidana masih panjang.
"Tingkat keberhasilan restitusi ini belum seperti yang kita harapkan meskipun dari tahun ke tahun ada perbaikan," ujar Antonius kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021).
LPSK mencatat ada 170 permohonan restitusi dari korban-korban kasus kejahatan TPPO (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan kejahatan seksual di seluruh Indonesia pada tahun 2021.
Permohonan tersebut bernilai total Rp 6,3 miliar.
"Sedangkan keberhasilannya masih sedikit baru sekitar empat putusan pengadilan yang mengabulkan dalam perkara kejahatan seksual," ujar Antonius.
Antonis menyebutkan, dua kasus kekerasan seksual, yaitu di Bengkulu dan Depok. Sementara dua perkara lainnya, yaitu kasus TPPO.
Ia mengatakan, restitusi juga diberikan untuk perkara TPPO, penganiayaan, dan terorisme.
Antonius menyebutkan, penyerahan restitusi yang diberikan kepada keluarga korban pelecehan seksual oleh pengurus gereja di Depok dinilai sebagai keberhasilan dan penyemangat untuk memperjuangkan restitusi.
"LPSK menyampaikan terima kasih kepada Kejari. Kami tetap bersinergi berkolaborasi dalam rangka memberikan keadilan kepada korban tindakan pidana," kata Antonius.
Pengamat Hukum, Azas Tigor Nainggolan menyebutkan, restitusi merupakan hak yang bisa didapatkan oleh keluarga korban pelecehan seksual.
Restitusi merupakan mandat dari UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
"Jangan sampai hak korban dan keluarganya tidak diberikan karena ketidaktahuan kan lucu. Padahal negara mengamanahkan lewat undang-undang," kata Tigor di Kejaksaan Negeri Depok.
Menurut dia, perlu adanya sosialisasi dan edukasi terkait restitusi terhadap penegak hukum dan korban.
Tigor menyebutkan, hak atas restitusi bisa mulai diajukan dari tahap penyidikan di kepolisian.
"Kepolisian harusnya sudah memberi tahu bahwa ada nih UU dan PP tentang restitusi," kata Tigor.
Tigor menyebutkan, sosialisasi tentang restitusi penting agar calon pelaku dan pelaku kejahatan seksual berpikir panjang.
Dengan demikian, pelaku kejahatan tahu ada uang ganti rugi kepada korban.
"Inikan bagaimana menambah beban pelaku dan memberi efek jera pada pelaku," kata Tigor.
Sebelumnya, dua keluarga korban pelecehan seksual berinisial J (14) dan BA (14) menerima uang restitusi (uang ganti rugi) dari terpidana Syahril Parlindungan Marbun di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021) siang.
Penyerahan restitusi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Antonius PS. Wibowo.
Syahril diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 untuk J, lalu ganti rugi untuk BA senilai Rp 11.520.639 sesuai tuntutan jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/29/18240611/lpsk-sebut-tingkat-keberhasilan-restitusi-di-indonesia-masih-rendah