TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memperketat peraturan soal masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, mulai Senin (29/11/2021).
Pengetatan itu menyusul ditemukannya virus corona varian B.1.1.529 alias Omicron di berbagai negara.
Berikut merupakan sederet fakta berkait pengetatan yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta:
Tutup akses WNA dari 11 negara
WNA dari 11 negara atau sempat mengunjungi 11 negara itu dalam beberapa waktu terakhir dilarang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta mulai Senin kemarin.
Larangan itu berdasar ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.
Adapun 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.
Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan, pihaknya telah menyiapkan diri untuk menerapkan peraturan itu per Senin ini.
"Kami di sini pastinya sudah bersiap dengan adanya SE yang baru ini," kata dia kepada awak media, Senin.
Dia mengatakan, dalam penerapan aturan, KKP bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab, pihak yang juga berwenang memeriksa riwayat perjalanan seorang WNA di Bandara Soekarno-Hatta melalui paspor masing-masing adalah pihak Imigrasi.
"Kami akan mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi. Yang pastinya, untuk mengetahui perjalanan (WNA) bisa terlihat dari paspor," urai Handoko.
Dapat dideportasi
Dalam menerapkan aturan itu, KKP dan Imigrasi akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang. Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.
KKP dan Imigrasi, lanjutnya, akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang.
Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.
"Kami akan melihat apakah memang ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 daerah (negara) yang tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Handoko.
"Kalau masuk hari ini, kami pasti akan rekomendasikan Imigrasi untuk dideportasi," sambungnya.
WNI dari 11 negara masih boleh masuk
Warga negara Indonesia (WNI) yang pernah mengunjungi 11 negara dalam beberapa waktu terakhir masih boleh masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, kata Handoko, karantina kesehatan bagi WNI yang sempat mengunjungi 11 negara itu akan memakan waktu lama, yakni 14 hari.
"Yang jelas WNI masih bisa diperkenankan masuk ke Indonesia," paparnya.
"WNI yang dari 11 negara tersebut, dia akan dikarantina lebih lama, yakni selama 14 hari," sambung dia.
Sebelum menjalani karantina kesehatan, kata Handoko, seluruh WNI yang tiba dari luar negeri turut diwajibkan menjalani tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta.
Tes PCR juga wajib dijalani oleh para WNA yang tiba dari luar negeri.
Jika ada penumpang dari luar negeri yang positif Covid-19, KKP akan mengirimkan spesimennya untuk diperiksa di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes).
"Yang positif, kami akan kirimkan spesimennya ke Litbangkes untuk di-genome sequencing," ucapnya.
Jika penumpang positif Omicron...
Handoko mengatakan, jika ditemukan penumpang terpapar Omicron, pihaknya akan melakukan penelusuran (tracing) terhadap beberapa orang yang kontak erat dengan penumpang itu.
"Kami akan melakukan tracing kontaknya dengan sangat ketat," kata dia.
"Dan melakukan swab untuk memastikan bahwa setiap kontaknya tidak terjangkit dengan varian baru (Omicron)," sambung dia.
Handoko berujar, meski penumpang pesawat terpapar Covid-19 non-Omnicron, KKP tetap akan mengirimkan spesimennya ke Litbangkes.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan penularan varian Omicron di Indonesia.
Aturan tambahan
Berdasar SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, WNA atau WNI yang boleh masuk ke Indonesia wajib melakukan:
Berdasar SE, meski berasal dari atau pernah mengujungi 11 negara itu, WNA masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/30/09032841/pengetatan-di-bandara-soekarno-hatta-untuk-cegah-omicron-wna-dari-11