Dia meminta semua pihak kembali disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Ini menjadi peringatan kita semua untuk menjadi hati-hati lagi, melaksanakan prokes lebih taat lagi, lebih baik lagi, lebih disiplin lagi," kata Riza dalam rekaman suara, Senin (30/11/2021).
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan kembali aturan pengetatan yang ada.
Sebab, DKI Jakarta sudah memasuki PPKM level 1 pada periode PPKM sebelumnya.
"Kami nanti akan menyesuaikan mengeluarkan pergubnya (untuk) menyikapi Inmendagri," ujar Riza.
Riza mengatakan, beberapa aturan nantinya akan diperketat kembali seperti PPKM level 2 sebelumnya.
Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kata Riza, akan mengeluarkan surat keputusan berdasarkan keputusan gubernur yang baru.
"Nanti dinas terkait di DKI Jakarta akan menyesuaikan, mengeluarkan edaran juga, kepgub juga akan atur," tutur Riza.
Sebagai informasi, pemerintah pusat kembali menetapkan DKI Jakarta dalam PPKM level 2 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta unutk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri.
Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (29/11/2021) juga disebutkan status PPKM level 2 Jakarta sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil asesmen soal kriteria level situasi pandemi.
Adapun PPKM level 2 tersebut mulai berlaku hari ini sampai 13 Desember 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/30/13024321/jakarta-ppkm-level-2-wagub-dki-peringatan-bagi-kita-semua-untuk-hati-hati