Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan, hal itu berdasarkan hasil mediasi antara MSD dan para korban pada Senin kemarin.
"Bukti pertanggungjawaban juga sudah diajukan ke kami. Biaya perbaikan," kata Edy, Selasa (30/11/2021).
Edy menambahkan, MSD memang mengidap demensia atau pikun berdasarkan pemeriksaan tim dokter Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Selasa ini.
"Kami melengkapi data-data itu. Kalau memang demensia, berarti ya jelas," tutur Edy.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hasil pemeriksaan soal penyakit demensia yang diderita MSD bakal dikonsultasikan dengan ahli pidana.
Dengan begitu, kepolisian dapat mengetahui dan memastikan apakah proses hukum terhadap MSD dapat dilanjutkan hingga ke persidangan atau harus dihentikan.
Sambodo sebelumnya mengungkapkan bahwa MSD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tersangka diduga lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian materi. Meski begitu, kepolisian tidak menahan MSD.
Adapun mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD yang dikendarai MSD melawan arah di Jalan Tol JORR pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB.
Mobil itu melawan arus dari selatan ke utara.
Setelah melaju cukup jauh, MSD menabrak dua mobil di KM 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.
Akibat kejadian itu, pengemudi mobil yang ditabrak berinisial NB mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Pondok Kopi.
Sementara itu, ketiga mobil dilaporkan mengalami kerusakan di bagian depan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/30/14585241/sopir-mercy-yang-lawan-arah-di-tol-jorr-ganti-biaya-perbaikan-2-mobil