Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kelima pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pelaku berinisial RC. Dengan demikian, total enam tersangka kasus pengeroyokan tersebut.
"Para tersangka yang sudah kami tahan dan kami tetapkan tentu sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan, saat ini ada 5 orang," ujar Zulpan di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Zulpan mengungkapkan, kelima tersangka tersebut AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), serta MBK (23).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, para pelaku mengejar Karosekali, memukul dan menendangnya bersama-sama.
Polisi masih mendalami motif atau pemicu pengeroyokan terhadap korban.
"Kita ketahui para tersangka ini melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban yang sedang bertugas, tentunya dalam rangka mengamankan pelaksanaan unjuk rasa," ungkap Zulpan.
Keenam tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 170, 212, 216, dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
"Jadi terhadap mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti melengkapi daripada tersangka yang lain. Jadi ini ada penambahan," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang digelar PP di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis lalu, berakhir ricuh.
Unjuk rasa itu untuk memprotes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota PP yang terlibat aksi anarkistis sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka terbukti membawa senjata tajam.
Sebanyak 15 tersangka itu dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Sementara itu, Karosekali sudah keluar dari RS Polri Kramat Jati dan kini menjalani rawat jalan.
Sejumlah luka yang dialami Karosekali, khususnya di bagian kepala, sudah berangsur sembuh.
Adapun Pemuda Pancasila mengakui, belasan orang yang ditangkap polisi merupakan anggota aktif.
"Saya sampaikan bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu adalah benar. Seluruhnya kader Pancasila. Jadi kemarin ada pertanyaan ke saya, apakah benar kader PP? jawabannya benar," ujar Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Senin (29/11/2021) malam.
Razman menyatakan, mereka tidak menempati jabatan tertentu dalam struktur kepengurusan PP, baik ditingkat pusat maupun wilayah.
Para tersangka, lanjut Razman, hanya anggota biasa dan tidak memiliki kapasitas apapun dalam kepengurusan PP.
"Kader biasa. Pasti bukan ketua MPC (Majelis Pimpinan Cabang), bukan sekretaris MPC. Jadi tidak orang-orang yang punya kapasitas di PP," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/30/19064201/total-6-anggota-pemuda-pancasila-pengeroyok-perwira-menengah-polisi