Harapan ini muncul seiring telah rampungnya penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas kasus tersebut.
"Kami harap fakta-fakta dan rekomendasi yang dirilis Komnas HAM menjadi atensi Kepolisian, khususnya Polres Jakarta Pusat, agar segera merampungkan penyelidikan dan menaikkan status proses hukum," kata kuasa hukum MS, Mehbob, Selasa (30/11/2021).
Dalam konferensi pers kemarin, Komnas HAM menyatakan bahwa MS telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual di kantornya.
Selain dengan ejekan, tindakan itu dilakukan dengan pemaksaan untuk mencopot baju, mendorong bangku kerja, serta pemukulan pada MS.
Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk mendukung Polres Jakarta Pusat dalam upaya penanganan kasus yang dialami MS.
Mehbob mengapresiasi temuan dan kesimpulan Komnas HAM yang memihak kepentingan korban MS dalam perjuangan mencari keadilan.
Ia menilai 15 rekomendasi Komnas HAM cukup objektif, rasional, dan berperspektif korban.
"Sikap Komnas HAM membuat lega hati MS dalam menunggu proses hukum kasus yang dilaporkannya," kata Mehbob.
Mehbob berharap temuan dan rekomendasi Komnas HAM menjadi gerbang pembuka MS dalam perjuangan mencari keadilan.
Ini khususnya terkait dengan proses penyelidikan di Polres Jakarta Pusat yang dinilai telah berlarut-larut.
"Dengan berlarut-larutnya proses penyelidikan oleh Polres Jakarta Pusat, kondisi psikis MS makin tertekan dan hal itu cukup menghambat proses pemulihan psikis korban," kata Mehbob.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini.
Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS.
Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/30/22281091/korban-pelecehan-seksual-kpi-harap-polres-jakpus-segera-rampungkan