JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai Senin, 30 November 2021.
Status PPKM Level 2 ini setidaknya berlaku hingga dua minggu ke depan, tepatnya 13 Desember 2021, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
Sebelumnya, Jakarta sudah memberlakukan PPKM Level 1 pada 3 November 2021 seiring membaiknya situasi Covid-19 di Ibu Kota.
Penurunan status PPKM Level 1 di Jakarta menjadi Level 2 tidak lepas dari terjadinya peningkatan penularan Covid-19, sebagaimana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Spesifik di Jawa-Bali, peningkatan (kasus) terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk lebih waspada dan kembali memperketat protokol kesehatan.
Wajib tunjukkan kartu vaksin dan hasil tes Covid-19
Penerapan PPKM Level 2 di Jakarta bertepatan dengan momen libur natal dan tahun baru (nataru) 2022.
Instruksi terbaru Mendagri tentang PPKM Level 2 sekaligus mengatur tentang mobilitas masyarakat selama libur nataru tersebut.
Adapun rincian dari aturan perjalanan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali (termasuk Jakarta), serta perjalanan antarkabupaten dan antarkota di Jawa-Bali wajib menunjukkan persyaratan berupa:
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/01/09064061/syarat-terbaru-keluar-masuk-jakarta-saat-ppkm-level-2-dan-nataru