Hal itu dikatakan terdakwa Munarman saat menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Awalnya, Munarman meminta berita acara pemeriksaan (BAP). Pasalnya, hingga persidangan dibuka Rabu pagi tadi, baik terdakwa maupun kuasa hukum belum menerima BAP.
"Saya minta diberikan BAP-nya karena saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya," kata Munarman.
"Karena kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan diri saya," ujar Munarman.
Munarman juga memohon kepada majelis hakim agar lebih melihat substansi keadilan yang menimpa dirinya.
"Saya mohon kepada majelis hakim lebih melihat substansi keadilannya," tutur Munarman.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme, ditunda.
Sidang itu semula dijadwalkan Rabu ini, di PN Jakarta Timur.
Sidang ditunda karena terdakwa Munarman ingin sidang digelar secara offline. Selain itu, terdakwa dan pihak kuasa hukum keberatan dengan BAP.
Sidang akan digelar kembali pada Rabu pekan depan.
Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Eks Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu ditangkap terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/01/16005561/munarman-kasus-saya-fitnah-besar