SB diketahui merupakan Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI.
Pemecatan SB tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BEM UI bernomor 1783/SK/Ketua/BEMUI/XI/2021 tentang Pemberhentian Tidak Hormat SB Sebagai Ketua Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI.
Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (29/11/2021), dan ditandangani oleh Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra.
Dalam surat tersebut, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Ginanjar Ariyasuta Eka Nugraha menerima laporan dari korban terkait tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh SB pada Selasa (23/11/2021) pukul 00.20 WIB.
Laporan tersebut telah mendapatkan persetujuan korban dengan merahasiakan identitasnya.
Laporan kekerasan seksual yang dilakukan SB kemudian diteruskan kepada HopeHelps Universitas Indonesia pada hari yang sama pukul 13.00 WIB.
BEM UI dan HopeHelps UI menemukan bukti-bukti berupa kesaksian dan tangkapan layar percakapan dari korban dengan SB.
BEM UI kemudian memanggil SB untuk mengklarifikasi pelaku pada Jumat (26/11/2021).
SB membenarkan kronologi yang diceritakan korban, tetapi bersikeras bahwa hal itu dilakukan atas dasar persetujuan.
Namun, SB disebut tak mampu memberikan bukti yang dapat mendukung klaimnya.
Dalam keterangan BEM UI, SB menolak untuk menceritakan kronologi lengkap versi dirinya.
SB disebut tak mampu atau tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan oleh BEM UI.
SB justru meminta waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan menyiapkan bukti yang diminta BEM UI.
Forum lanjutan antara BEM UI dan SB kemudian diadakan pada Minggu (28/11/2021).
SB kemudian tak menghadiri forum lanjutan terkait pembahasan kasus dugaan pelecehan seksual.
Dalam forum lanjutan pada Minggu (29/11/2021), SB tak menghadiri forum tersebut.
Pihak BEM UI kemudian tak bisa menghubungi SB. BEM UI kemudian memecat SB sejak surat keputusan dikeluarkan.
“Memberhentikan dengan tidak hormat Saudara SB sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Tahun 2021,” tulis Leon.
Leon menyebutkan, BEM UI berkomitmen untuk konsisten mendukung bentuk-bentuk pemulihan pada korban dan mengedepankan kepentingan bagi korban tindakan kekerasan seksual.
BEM UI tidak memberikan toleransi segala bentuk kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap fungsionaris yang melakukan tindakan kekerasan seksual.
Perwakilan BEM UI, Ai saat dihubungi membenarkan surat pemberhentian tidak hormat kepada SB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/01/21220701/bem-ui-pecat-seorang-pengurusnya-terkait-kekerasan-seksual