Salin Artikel

BEM UI Pecat Seorang Pengurusnya Terkait Kekerasan Seksual

SB diketahui merupakan Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI.

Pemecatan SB tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BEM UI bernomor 1783/SK/Ketua/BEMUI/XI/2021 tentang Pemberhentian Tidak Hormat SB Sebagai Ketua Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI.

Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (29/11/2021), dan ditandangani oleh Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra.

Dalam surat tersebut, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Ginanjar Ariyasuta Eka Nugraha menerima laporan dari korban terkait tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh SB pada Selasa (23/11/2021) pukul 00.20 WIB.

Laporan tersebut telah mendapatkan persetujuan korban dengan merahasiakan identitasnya.

Laporan kekerasan seksual yang dilakukan SB kemudian diteruskan kepada HopeHelps Universitas Indonesia pada hari yang sama pukul 13.00 WIB.

BEM UI dan HopeHelps UI menemukan bukti-bukti berupa kesaksian dan tangkapan layar percakapan dari korban dengan SB.

BEM UI kemudian memanggil SB untuk mengklarifikasi pelaku pada Jumat (26/11/2021).

SB membenarkan kronologi yang diceritakan korban, tetapi bersikeras bahwa hal itu dilakukan atas dasar persetujuan.

Namun, SB disebut tak mampu memberikan bukti yang dapat mendukung klaimnya.

Dalam keterangan BEM UI, SB menolak untuk menceritakan kronologi lengkap versi dirinya.

SB disebut tak mampu atau tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan oleh BEM UI.

SB justru meminta waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan menyiapkan bukti yang diminta BEM UI.

Forum lanjutan antara BEM UI dan SB kemudian diadakan pada Minggu (28/11/2021).

SB kemudian tak menghadiri forum lanjutan terkait pembahasan kasus dugaan pelecehan seksual.

Dalam forum lanjutan pada Minggu (29/11/2021), SB tak menghadiri forum tersebut.

Pihak BEM UI kemudian tak bisa menghubungi SB. BEM UI kemudian memecat SB sejak surat keputusan dikeluarkan.

“Memberhentikan dengan tidak hormat Saudara SB sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Tahun 2021,” tulis Leon.

Leon menyebutkan, BEM UI berkomitmen untuk konsisten mendukung bentuk-bentuk pemulihan pada korban dan mengedepankan kepentingan bagi korban tindakan kekerasan seksual.

BEM UI tidak memberikan toleransi segala bentuk kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap fungsionaris yang melakukan tindakan kekerasan seksual.

Perwakilan BEM UI, Ai saat dihubungi membenarkan surat pemberhentian tidak hormat kepada SB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/01/21220701/bem-ui-pecat-seorang-pengurusnya-terkait-kekerasan-seksual

Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke