Hal itu menyusul adanya 158.488 alat makan dan minum berupa piring, mangkok, gelas, centong dan sendok yang sebelumnya disita dan dimusnahkan.
"Ada tim (khusus). Ada bidang pengawasan yang selalu turut mengawasi barang di pasar yang harus sesuai dengan aturan," ujar Kepala Dinas PPKUKM Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).
Elisabeth menambahkan, PPKUKM juga bakal koordinasi dengan Kementrian Pergadangan untuk melakukan pengawasan barang alat makan dan minun berbahan melamin tak ber-SNI.
"Kita rutin melalukan pngawasan dan juga ruin berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk bisa memantau barang barang yang beredar di pasar," kata Elisabeth.
Sebelumnya, sebanyak 158.488 alat makan dan minum dihancurkan dengan menggunakan alat berat di Kantor Dinas PPKUKM, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (23/11/2021).
Pemusnahan barang-barang berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya alat makan dan minum yang tidak sesuai SNI.
Elisabeth sebelumnya menyebut, barang-barang tersebut diimpor dari negara China oleh sebuah perusahaan importir di Jakarta.
"Ini ditemukan sudah beredar di pasar, di marketplace dan kami menindaklanjuti dari laporan masyarakat," katanya.
Adapun produk berbahan melamin pada suhu tertentu memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan uji laboratorium untuk memastikan produk tersebut tidak mengandung zat berbahaya.
Adapun sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi teguran dan penarikan dan pemusnahan barang yang tidak sesuai SNI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/01/23521621/pemprov-jakarta-bentuk-tim-khusus-awasi-alat-makan-bahan-melamin-tak-ber