JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengancaman kekerasan terhadap blogger Adam Deni oleh Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx memasuki babak baru. Kepolisian telah melengkapi berkas perkara dan menyerahkan tersangka beserta alat bukti ke Kejaksaan.
Dengan begitu, kasus pelanggaran yang menjerat Jerinx saat ini telah bergulir di Kejaksaan dan bakal dipersidangkan dalam waktu dekat.
Menyusul hal itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menahan Jerinx yang berstatus sebagai tersangka dalam pengancaman kekerasan tersebut.
Jerinx lalu dititipkan ke Ruang Tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai Rabu (1/12/2021).
Padahal, Jerinx baru saja bebas dari penjara pada 8 Juni lalu. Ketika itu dia berseteru dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Jadi tahanan Kejaksaan
Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya pada Rabu sore. Saat itu, penabuh drum band Superman Is Dead itu telah mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan 024 Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Didampingi Istrinya, Nora Alexandra, Jerinx langsung digiring petugas menuju ruang tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh mengatakan bahwa kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah polisi melimpahkan kasus yang menjerat kliennya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Pimpinan menyatakan Jerinx untuk ditahan selama 20 hari. Penahanannya di Rutan Polda," kata Sugeng, Rabu.
Sugeng mengaku tidak mengetahui alasan penahanan terhadap Jerinx usai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebab, kliennya tidak ditahan ketika proses penyidikan dan ditetapkan tersangka.
"Tentang alasan penahanan kami tidak jelas. Karena di tingkat penyidikan kan tidak ditahan. Kemudian juga pada saat hari, penyerahan tahap kedua, Jerinx dari Bali juga datang," ungkap Sugeng.
Merasa janggal
Sambil berjalan ke Rutan, Jerinx mengungkapkan bahwa ada suatu kejanggalan dalam penanganan dugaan pengancaman kekerasan yang menjeratnya.
"Ada yang enggak beres," ujar Jerinx sambil berjalan ke ruang tahanan.
Namun, Jerinx enggan menjelaskan secara terperinci kejanggalan yang dimaksudnya. Dia hanya mengatakan bahwa masyarakat bisa menilai sendiri penyebab dia ditahan.
"Masyarakat bisa menilai sendiri lah," jelas Jerinx.
Jerinx pun tengah mempertimbangkan penangguhan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus pengancaman kekerasan terhadap blogger Adam Deni.
"Iya, Mungkin ada (rencana penangguhan penahanan)," kata Jerinx.
Sambil berjalan ke Ruang Tahanan, Nora pun mengungkapkan kesedihannya karena harus berpisah kembali dengan suaminya. Sebab, Jerinx sebelumnya sudah pernah terjerat kasus dan menjalani hukuman.
"Perasaannya pasti sedih, ya," ucap Nora saat mengantar Jerinx ke ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
"Karena baru bebas terus harus masuk lagi," sambungnya sambil berjalanan.
Bukan kali pertama ditahan
Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.
Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jerinx sebelumnya sempat dipenjara terkait perseteruannya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx mengunggah tulisan yang menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 13 Juni 2021, di akun media sosialnya.
Jerinx akhirnya dipenjara 10 bulan sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Ia bebas pada 8 Juni 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/02/09441751/ketika-jerinx-ditahan-lagi-setelah-setengah-tahun-hirup-udara-bebas