TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang merombak jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) murid sekolah pada Desember 2021 ini.
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan bahwa pada jadwal KBM awal, terdapat libur pergantian semester pada 17-31 Desember 2021.
Namun, berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Natal dan Tahun Baru 2022, libur semester tersebut digeser.
"Sesuai dengan Inmendagri, bahwa di Natal dan Tahun Baru 2022 ini enggak boleh ada liburan. Kalenser pendidikan yang tadinya tanggal 17-31 Desemner itu libur, kita ubah," papar Jamaluddin, dalam rekaman suara, Kamis (2/12/2021).
Pada tanggal tersebut, murid di Kota Tangerang bakal mengikuti pembelajaran semester genap atau semester baru.
Dengan kata lain, para siswa baru akan menikmati liburan mulai tanggal 3-20 Januari 2022 atau setelah Natal dan Tahun Baru 2022.
"Jadi tidak mengubah hari efektif, sama lah hitungannya," tutur Jamaluddin.
Dia menyebut Dindik Kota Tangerang belum dapat memutuskan apakah para siswa akan tetap mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas selama 17-31 Desember 2021.
Sebab, pada periode yang sama, ada kemungkinan para murid itu akan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Di sisi lain, jika tidak ada lonjakan kasus Covid-19 pada atau menjelang periode tersebut, para siswa tetap akan mengikuti PTM terbatas.
"Kita lihat besok. Posisi di Desember ini mudah-mudahan enggak ada tambahan kasus Covid-19. Kalau stabil, tetap PTM kita maksimalkan," urai Jamaluddin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/02/18481651/periode-liburan-sekolah-di-kota-tangerang-digeser-17-31-desember-wajib