Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/202).
"Iya sudah kami lakukan beberapa kali gelar. Iya, laporan dugaan penganiyaan tidak ada unsur pidana," kata Guruh.
"Karena tidak terbukti kita kan cek semuanya. Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti," sambungnya.
Meski demikian, Guruh menambahkan, laporan Sean terhadap Ayu terkait dugaan pencemaran nama baik hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Baik yang dugaan penganiayaan maupun pencemaran nama baik dua-duanya kami proses. Yang satunya sudah kami nyatakan dihentikan. Nah yang belakangan ini masih dalam proses," ucap Guruh.
Diketahui sebelumnya, Sean melalui kuasa hukumnya telah melaporkan balik Ayu Thalia dengan dugaan pencemaran nama baik setelah dirinya dituduh melakukan penganiayaan.
"Kemudian kemarin tanggal 31 Agustus 2021, NSP melaporkan AT ke Polres Metro Jakarta Utara, saat ini dalam pemeriksaan juga," kata Guruh saat ditemui awak media di Mapolres Jakarta Utara pada Rabu (1/9/2021).
Sean membantah semua tuduhan Ayu yang mengaku telah mengalami penganiayaan oleh Sean.
Kasus ini mencuat ketika Ayu melaporkan Sean atas dugaan kasus penganiayaan ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/04/20214321/polisi-hentikan-kasus-dugaan-penganiayaan-selebgram-ayu-thalia-oleh