JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan oleh putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, terhadap Ayu Thalia.
Sementara itu, laporan balik yang dibuat Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik tetap diproses oleh pihak kepolisian. Dengan begitu, Ayu Thalia masih terancam terjerat hukuman.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Nicholas Sean. Kesimpulan ini diambil setelah polisi melakukan beberapa gelar perkara.
Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya penganiayaan oleh Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia.
“Karena tidak terbukti. Kita kan cek semuanya. Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti,” ujar Guruh.
Meski begitu, laporan balik dari Sean terhadap Ayu terkait pencemaran nama baik tetap dilanjutkan.
"Baik yang dugaan penganiayaan maupun pencemaran nama baik dua-duanya kami proses. Yang satunya sudah kami nyatakan dihentikan. Nah yang belakangan ini masih dalam proses," ucap Guruh.
Latar belakang kasus
Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy, mengeklaim bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Ayu Thalia tidak benar.
Menurut Ramzy, kejadian bermula saat Sean dan Ayu berbincang di dalam mobil di sebuah showroom, di mana Ayu bekerja.
Setelah mereka berbincang, Sean kemudian menyuruh Ayu untuk keluar dari mobil.
“Tidak pernah ada sentuhan fisik di situ. Belakangan diketahui ada laporan polisi yang menyatakan adanya dugaan penganiayaan, tentu Sean terkejut dan menyatakan ini fitnah,” beber Ramzy, Selasa (31/8/2021).
Sebelumnya, pada 30 Agustus 2021, Ayu yang memiliki akun Instagram bernama @thata_anma mengunggah foto kakinya yang mengalami luka dan lebam.
Foto ini diunggah setelah ia melaporkan penganiayaan oleh Sean ke polisi.
Banyak warganet kemudian menuduh Ayu pansos (melakukan panjat sosial) dengan melaporkan anak dari mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut ke polisi.
Ayu membantah tuduhan itu. Dia mengatakan dirinya hanya mencari keadilan.
"Di sini saya hanya mencari keadilan untuk perempuan, intinya dikerasin sama cowok. Mau anak siapa, ya enggak boleh gitu loh, kekerasan ya enggak boleh," kata Ayu.
(Penulis : Ira Gita Natalia Sembiring, Muhammad Isa Bustomi, Wahyu Adityo Prodjo/ Editor : Jessi Carina, Nursita Sari, Egidius Patnistik)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/05/09572921/saat-tuduhan-penganiayaan-terhadap-nicholas-sean-tak-terbukti-pelapor