Aturan perpanjangan itu resmi berlaku sejak Jumat (3/12/2021). Adapun aturan tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.
Surat Edaran itu mengatur WNI atau WNA dari luar negeri wajib menjalani karantina kesehatan selama 10 hari.
Sebelumnya, durasi karantina kesehatan berlaku selama tujuh hari.
Sementara itu, khusus WNI yang tiba dari 11 negara terdampak varian baru Covid-19, Omicron, wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Daftar 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Sedangkan WNA yang sempat mengunjungi 11 negara tersebut dalam waktu 14 hari ke belakang dilarang memasuki Indonesia.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi memastikan memastikan tak ada WNA sesuai ketentuan tersebut yang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Petugas Imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan. Bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia, tidak akan diproses lebih lanjut kedatangan internasionalnya," ujar Agus, Jumat.
(Penulis : Muhammad Naufal/Editor : Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/06/05361091/aturan-masuk-indonesia-bagi-wni-dan-wna-yang-tiba-di-bandara-soekarno