Salin Artikel

Akhir Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara

Adam Ibrahim, orang yang bertanggung jawab atas keresahan yang muncul akibat isu babi hoaks kini sudah divonis empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Ia didakwa Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (6/12/2021) sore.

“Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Iqbal.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara. Artinya, vonis hakim satu tahun lebih berat dari tuntutan JPU.

Majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan lebih berat karena perbuatan Adam telah meresahkan masyarakat, membuat keonaran, dan tidak menjadi contoh yang baik di masyarakat.

Hakim menanyakan kelanjutan sikap dari pengacara Adam Ibrahim terkait vonis. Pengacara kemudian menanyakan kepada Adam Ibrahim.

Sempat beda pendapat

Adam Ibrahim sempat berbeda pendapat dengan pengacara terkait sikap hukum pasca-vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Pengacara Adam Ibrahim, Eri Edison menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum menyatakan banding atau tidak.

Sementara itu, Adam Ibrahim menyatakan menerima vonis yang dibacakan oleh hakim.

“Tadi sudah dengar putusan ya?” kata Eri.

“Sudah,” jawab Adam lewat telekonferensi, Senin sore.

“Jadi apakah nanti kita akan berpikir ya apakah mengajukan banding atau tidak, kita pikir dulu ya,” kata Eri.

“Saya terima putusan pidana dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya,” kata Adam.

“Saudara menerima?” kata Eri.

“Menerima,” kata Adam.

“Sikap kuasa hukum sama dengan terdakwa?” kata Iqbal.

“Kami masih pikir dulu. Kami akan koordinasi terlebih dahulu,” kata Eri.

“Tadi kan sudah didengar terdakwa menerima putusan. Sikap dari kuasa hukum bagaimana?” balas M. Iqbal.

“Ya kami menerima tapi kami akan bahas dulu apakah mengajukan banding atau...,” kata Eri.

“Tidak. Tentukan sikapnya sekarang. Kalau mau pikir-pikir tujuh hari. Kalau mau terima, langsung. Kalau mau mengambil upaya hukum, silakan. Bagaimana upaya hukumnya? Pastikan. Sekarang bisa berkomunikasi dengan terdakwa,” lanjut Iqbal.

“Bagaimana? Apakah kita mau banding atau menerima langsung ini terdakwa,” tanya Eri kepada Adam.

“Menerima langsung,” jawab Adam.

“Saudara menerima langsung? Ikhlas ya,” tanya Eri.

“Menerima,” jawab Adam.

“Saudara ikhlas?” ujar Eri.

“Saya ikhlas lillahi ta’ala,” jawab Eri.

“Berarti sikapnya menerima ya,” tegas Iqbal.

Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Adam Ibrahim.

Iqbal kemudian memutuskan perkara kasus Adam Ibrahim telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Adam kini berstatus terpidana dan mendekam di lembaga permasyarakatan.

Awal mula kasus hoaks babi ngepet

Kasus hoaks babi ngepet tersebut bermula saat adanya babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.

Ketika itu, Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut hewan itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.

Sebelumnya, Adam menggunakan Google mencari lokasi penjualan dan harga babi hidup di wilayah Depok.

Adam juga mempelajari terkait kebiasaan dan ukuran anak babi.

Adam membeli anak babi secara online seharga Rp 900.000 plus ongkos kirim seharga Rp 200.000.

Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi bersama beberapa orang lainnya.

Adam melakukan rekayasa supaya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.

Adam mengakui telah merencanakan aksi yang berujung tersebarnya isu hoaks babi ngepet sejak satu bulan sebelumnya, yakni bulan Maret 2021.

Pada tanggal 30 Maret 2021, Adam mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan lewat media sosial.

Adam diketahui suka menonton video kisah-kisah viral yang heboh di kalangan masyarakat.

Adam juga memiliki kebiasaan mencari referensi rajah / ajimat serta doa - doa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/07/05253611/akhir-kasus-hoaks-babi-ngepet-di-depok-adam-ibrahim-divonis-4-tahun

Terkini Lainnya

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke