Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan, penertiban itu telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, seperti Ombudsman RI, Kementerian PUPR, dan Perum Jasa Tirta (PJT) II.
“Ya pada Desember ini akan kami tertibkan bangli (bangunan liar) tersebut. Kami juga akan mengedepankan langkah-langkah humanis dalam melakukan penertiban,” ujar Dodo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Dodo mengatakan, penertiban bangunan liar itu bertujuan untuk melebarkan jalan di sekitar Exit Tol Cibitung-Cilincing.
Dengan demikian, pelebaran jalan pada tahun anggaran 2022 diharapkan bisa terealisasi dengan baik.
“Semua yang hadir telah menyetujui, seperti Ombudsman, Kemendagri, sehingga kami tinggal melakukan SOP terakhir, yaitu penertiban yang humanis, agar dapat mendukung realisasi tersebut di tahun depan,” ujarnya.
Dodo menyampaikan, bangunan-bangunan liar tersebut harus ditertibkan karena melanggar peraturan daerah (perda), yakni bangunan berdiri tanpa izin.
Dodo melanjutkan, pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan sebelum menertibkan bangunan liar di area Exit Tol Cibitung-Cilincing.
“Seluruh SOP sudah kami laksanakan semua, sosialisasi, Mendagri, sampai hari ini untuk hadir di rapat koordinasi ini telah kita lakukan,” ungkapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/07/13092831/pemkab-bekasi-akan-tertibkan-64-bangunan-liar-di-kawasan-exit-tol