DEPOK, KOMPAS.com - Pengacara I, terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI AD di Depok tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (7/12/2021) siang.
Adapun JPU mendakwa I dengan tiga pasal. Keputusan tersebut diambil setelah JPU membacakan dakwaan kepada I.
Ketua Majelis Hakim, M. Iqbal bertanya kepada pengacara I.
“Penasehat bagaimana sikapnya apa mau mengajukan keberatan atau seperti apa?” tanya Iqbal kepada pengacara I.
Pengacara kemudian meminta izin kepada hakim untuk berkomunikasi dengan terdakwa. Pengacara memastikan data identitas dan lokasi peristiwa telah sesuai di dalam surat dakwaan.
“Untuk saat ini kita tidak ajukan keberatan atau eksepsi ya. Nanti untuk agenda selanjutnya kita agenda saksi ya,” ujar pengacara I.
Hakim pun memutuskan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak JPU.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa I dengan tiga pasal. Satu pasal primer dan dua pasal subsidair.
I disebut telah menusuk Yorhan Lopo di bagian dada hingga akhirnya tewas.
“Bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP,” ujar Alfa.
Selain itu, JPU juga mendakwa I dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menyatakan berkas perkara pembunuhan anggota TNI yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok telah lengkap (P21) secara formil dan materil.
Kepala Seksi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat, menuturkan bahwa Kejaksaan Negeri Depok telah memerintahkan tiga Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus ini.
Ketiga JPU yaitu Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono, dan A.B Ramdhan.
"Kami telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan Penyidik Polres metro Depok,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).
Pembunuhan ini berawal dari pertikaian dua orang di kawasan Patoembak, Cimanggis, Depok pada 22 September 2021. Satu berinisial M, satu lagi berinisial A.
I didatangkan dari Jakarta Selatan oleh M. Keduanya berkerabat.
I datang ketika M dan A masih adu mulut. I sempat menusuk paha A dengan pisau lipat, sebelum secara spontan menusuk dada Sertu Lopo yang tak dikenalnya.
Padahal, Sertu Lopo yang bertugas di satuan Menzikon Pusat Zeni TNI AD didatangkan untuk menengahi keributan.
"Iya dia memang bawa pisau, tapi itu tidak digunakan untuk melakukan itu (pembunuhan). Hanya dibawa dan terjadi konflik, hingga dia melakukan itu," ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat itu.
"Tersangka spontan melakukan itu karena tidak mengetahui korban anggota TNI," ujar Yogen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/07/16075711/didakwa-tiga-pasal-pembunuh-anggota-tni-di-depok-tak-ajukan-keberatan