JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri memastikan wilayah Kembangan akan bersih dari atribut organisasi masyarakat (ormas) tak berizin.
"Insya Allah dengan tiga pilar, Kelurahan, dan teman-teman yang lain, tentunya dalam waktu seminggu mungkin kurang seminggu akan selesai semua pekerjaan ini," jelas Khoiri saat penertiban posko ormas di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (7/12/2021).
Khoiri menjelaskan, penertiban atribut ormas tersebut mencakup bendera ormas hingga posko atau gardu ormas.
Menurut dia, kini tidak boleh ada pemasangan bendera ormas, kecuali dengan izin kegiatan khusus.
"Setelah kita melakukan beberapa analisa dan tentunya juga kesadaran ormas itu sendiri. Jadi, posko, bendera dan lainnya, itu diatur Undang-Undang bahwa tidak boleh memasang bendera tanpa izin. Kecuali ada acara khusus ada waktunya sampai tiga hari," kata Khoiri.
Khoiri menekankan bahwa penertiban atribut berupa bendera, bukan merupakan bentuk pelarangan aktivitas ormas. Namun, pemasangan bendera ormas sendiri telah diatur melalui Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam aturan tersebut dijabarkan bahwa ormas diperbolehkan memasang atribut atau bendera menjelang perhelatan suatu acara. Bendera hanya boleh dipasang dalam tenggat waktu tiga hari.
Selain atribut berupa bendera, polisi juga telah menertibkan sejumlah posko ormas dengan mengecat ulang atau bahkan mengalihfungsikan menjadi fasilitas umum.
"Alhamdulillah dari teman-teman ormas atau sangat menyetujui (pengalihfungsian menjadi mushala) itu. Jadi kita alihkan untuk tempat yang bermanfaat untuk teman-teman semua," ungkap dia.
Setidaknya, ada 15 titik penertiban di Kembangan, Jakarta Barat, yang akan ditertibkan dengan gencar selama sepekan ke depan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/07/17432461/bendera-hingga-posko-ormas-di-kecamatan-kembangan-ditertibkan