Kasus tersebut awalnya dilaporkan istri Iwan Fals, Rosanna, ke Polda Metro Jaya.
“Kemarin dilimpahkan dari Polda (Metro Jaya) kini ditangani oleh Polres Metro Depok. Karena kemarin dilimpahkan ke Polres, sekarang (kasusnya) ditangani Unit Kriminal Khusus,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, kepada wartawan, Selasa (7/12/2021) sore.
Yogen menyatakan, penyidik Polres Metro Depok akan mempelajari kasus yang dilaporkan oleh istri Iwan Fals tersebut.
Yogen menyebutkan, kasus ini berkaitan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh komunitas Orang Indonesia (OI).
Iwan Fals dan istrinya bersama kuasa hukum mereka melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada 4 November lalu.
Iwan Fals mengaku berstatus sebagai saksi dalam kasus itu dan pelapornya adalah Rosanna.
"Terkait kasus pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya sama rekan Komunitas OI (Orang Indonesia). Sementara itu saja, di sini saya menemani istri. Untuk lebih detail ke pengacara," ungkap Iwan Fals saat itu.
Kuasa Hukum Rosanna, Ichsan Kurnia mengatakan, kliennya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Tapi laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, … oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," ungkap Ichsan.
Ichsan hanya menyebut bahwa permasalahan itu berkaitan dengan komunitas OI. Kliennya melaporkan terlapor dengan Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menggunakan, meluruskan kebohongan tersebut," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/07/18335921/kasus-pencemaran-nama-baik-iwan-fals-dilimpahkan-ke-polres-metro-depok