Dalam aksi tersebut, para buruh akan menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta tahu 2022 sekaligus mempertanyakan amar keputusan yang dibacakan para Hakim Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Setelah itu, aksi akan bergeser ke Balai Kota atau Kantor Gubernur DKI Jakarta. Hanya satu yang kami minta kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yaitu menagih janjinya yang secara terbuka sudah disampaikan bahwa UMP DKI akan ditinjau ulang. Selain memperhatikan asas-asas hukum, beliau juga menyampaikan asas keadilan," kata Ketua KSPI yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (7/12/2021).
Said meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan kenaikan UMP yang pernah dijanjikan sebelumnya.
Untuk diketahui, Anies pernah menemui serikat buruh yang menggelar aksi demo di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada 29 November lalu.
Anies menembus kerumunan wartawan dan pengawalnya untuk duduk bersama massa buruh di jalan di depan Balai Kota.
Di hadapan para buruh, Anies mengaku terpaksa meneken Surat Keputusan tentang UMP DKI 2022 pada 20 November 2021. UMP DKI 2022 hanya naik Rp 37.749 atau 0,8 persen saja dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.453.935.
"Perlu saya sampaikan, tanggal 20 (SK) harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan, maka jadi melanggar," kata Anies.
"Kami terpaksa keluarkan keputusan gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan, kami dianggap melanggar. Tapi, kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," ucapnya.
Saat itu, Anies mengeklaim dirinya sudah bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau kembali formula penghitungan UMP tahun 2022 tersebut.
“Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta,” ujar Anies.
Dalam surat bernomor 533/-085.15 yang diterima oleh Kompas TV, Anies mengatakan bahwa kenaikan UMP 2022 tidak memenuhi asas keadilan, mengingat inflasi Jakarta tahun ini adalah sebesar 1,14 persen.
"Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud," tulis Anies.
Oleh karena itu, dalam aksi buruh hari ini, para buruh meminta Anies menyampaikan revisi aturan UMP DKI 2022 dan mengumumkan nilai kenaikannya.
Buruh rencananya akan berkumpul di kawasan Patung Kuda pada pukul 09.30 WIB.
Said mengeklaim telah mengajukan izin untuk menggelar aksi demo kepada polisi dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/08/06290571/hari-ini-10000-buruh-gelar-unjuk-rasa-tagih-janji-anies-naikkan-ump