Pernyataan itu diungkapkan hakim saat sidang, Rabu (8/12/2021).
"Menimbang bahwa majelis hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," kata hakim.
"Mengabulkan permohonan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," ujar hakim.
Dengan demikian, sidang pekan depan akan digelar secara offline. Terdakwa Munarman akan dihadirkan langsung di ruangan sidang PN Jakarta Timur.
Sidang tetap dilanjutkan pada hari ini. JPU tengah membacakan dakwaan terhadap Munarman.
Pantauan di lokasi, awak media disediakan dua unit alat pengeras suara.
Sedianya, Munarman menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pekan lalu, Rabu (1/12/2021), namun ditunda.
Alasannya Munarman ingin datang secara langsung atau offline.
Selain itu, kuasa hukum merasa tidak puas karena belum mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jelang persidangan berlangsung.
“Bahwa untuk kepentingan pembelaan maka berita turunan dari berita acara pemeriksaan itu harus diberikan kami,” sebut kuasa hukum Munarman, Sulistyowati, dalam persidangan pekan lalu.
“Kalau memang BAP tidak diberikan, bagaimana kami akan memberikan pembelaan kepada terdakwa?” tutur dia.
Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Eks Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu ditangkap terkait kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/08/10151141/alasan-sinyal-hakim-kabulkan-permintaan-munarman-dapat-hadir-sidang-di-pn