Sidang putusan itu akan digelar pukul 13.00 WIB.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubsi Pranata Utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Adib Fachri.
"Betul, hari ini rencana (agenda sidang) putusan," ucapnya kepada awak media, Rabu.
Berikut merupakan ringkasan kasus yang menjerat Cynthiara Alona dan dua terdakwa lainnya, DA dan AA, dalam kasus yang sama:
Penggerebekan hotel Cynthiara
Hotel milik Cynthiara di RT 004 RW 001, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, digerebek Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2021.
Penggerebekan itu diketahui oleh Ketua RT 004 Sentanu.
Kata dia, ada belasan orang yang terdiri dari pelanggan dan orang yang menongkrong di hotel tersebut digiring oleh polisi pada saat itu.
Sentanu mengatakan, penggerebekan dilakukan secara tertutup.
Di sisi lain, dia berujar bahwa warga setempat kerap menemukan alat kontrasepsi di sekitar hotel pada siang atau malam hari. Hal itu membuat warga sekitar geram.
Ditetapkan sebagai tersangka
Brigjen Yusri Yunus, yang saat itu menjabat sebagai Humas Polda Metro Jaya, berujar bahwa Cynthiara dijadikan tersangka kasus prostitusi anak.
Sebab, ada praktik prostitusi anak yang terjadi di hotel miliknya. Cynthiara pun mengetahui praktik prostitusi tersebut.
Dalam menjalankan praktik tersebut, Cynthiara bekerja sama dengan DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.
15 perempuan jadi korban prostitusi
Yusri mengatakan, ada 15 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di hotel Cynthiara.
Rata-rata umur mereka masih 14-15 tahun. Para korban dipekerjakan oleh seorang muncikari melalui media sosial Michat.
Hotel milik Cynthiara disegel
Pemkot Tangerang kemudian menyegel hotel milik Cynthiara pada 22 Maret 2021.
Penyegelan dilakukan oleh Pemkot melalui Satpol PP Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengungkapkan, hotel tersebut disegel karena pihak kepolisian menemukan adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur.
Dituntut 6 tahun penjara
Cynthiara beserta AA dan DA mengikuti agenda sidang perdananya di PN Tangerang pada 5 Agustus 2021.
Setelah mengikuti beberapa sidang, Cynthiara cs dituntut 6 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta pada 3 November 2021.
"Kepada Alona dan kawan-kawan kami tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp 200 juta," papar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarama.
Dapot menyebutkan, hal yang mendasari tuntutan itu adalah aksi prostitusi daring tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur.
Hal tersebut merupakan faktor yang memberatkan terdakwa Cynthiara cs.
Dasar tuntutan lain, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung.
"Berdasar fakta persidangan, ya memang dia (Cynthiara) agak belibet-belibet ya saat memberi keterangan di persidangan," urai Dapot.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/08/12093061/cynthiara-alona-akan-divonis-siang-ini-terkait-kasus-prostitusi-anak