Salin Artikel

Cynthiara Alona Akan Divonis Siang Ini Terkait Kasus Prostitusi Anak

Sidang putusan itu akan digelar pukul 13.00 WIB.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubsi Pranata Utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Adib Fachri.

"Betul, hari ini rencana (agenda sidang) putusan," ucapnya kepada awak media, Rabu.

Berikut merupakan ringkasan kasus yang menjerat Cynthiara Alona dan dua terdakwa lainnya, DA dan AA, dalam kasus yang sama:

Penggerebekan hotel Cynthiara

Hotel milik Cynthiara di RT 004 RW 001, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, digerebek Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2021.

Penggerebekan itu diketahui oleh Ketua RT 004 Sentanu.

Kata dia, ada belasan orang yang terdiri dari pelanggan dan orang yang menongkrong di hotel tersebut digiring oleh polisi pada saat itu.

Sentanu mengatakan, penggerebekan dilakukan secara tertutup.

Di sisi lain, dia berujar bahwa warga setempat kerap menemukan alat kontrasepsi di sekitar hotel pada siang atau malam hari. Hal itu membuat warga sekitar geram.

Ditetapkan sebagai tersangka

Brigjen Yusri Yunus, yang saat itu menjabat sebagai Humas Polda Metro Jaya, berujar bahwa Cynthiara dijadikan tersangka kasus prostitusi anak.

Sebab, ada praktik prostitusi anak yang terjadi di hotel miliknya. Cynthiara pun mengetahui praktik prostitusi tersebut.

Dalam menjalankan praktik tersebut, Cynthiara bekerja sama dengan DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.

15 perempuan jadi korban prostitusi

Yusri mengatakan, ada 15 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di hotel Cynthiara.

Rata-rata umur mereka masih 14-15 tahun. Para korban dipekerjakan oleh seorang muncikari melalui media sosial Michat.

Hotel milik Cynthiara disegel

Pemkot Tangerang kemudian menyegel hotel milik Cynthiara pada 22 Maret 2021.

Penyegelan dilakukan oleh Pemkot melalui Satpol PP Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengungkapkan, hotel tersebut disegel karena pihak kepolisian menemukan adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur.

Dituntut 6 tahun penjara

Cynthiara beserta AA dan DA mengikuti agenda sidang perdananya di PN Tangerang pada 5 Agustus 2021.

Setelah mengikuti beberapa sidang, Cynthiara cs dituntut 6 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta pada 3 November 2021.

"Kepada Alona dan kawan-kawan kami tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp 200 juta," papar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarama.

Dapot menyebutkan, hal yang mendasari tuntutan itu adalah aksi prostitusi daring tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur.

Hal tersebut merupakan faktor yang memberatkan terdakwa Cynthiara cs.

Dasar tuntutan lain, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung.

"Berdasar fakta persidangan, ya memang dia (Cynthiara) agak belibet-belibet ya saat memberi keterangan di persidangan," urai Dapot.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/08/12093061/cynthiara-alona-akan-divonis-siang-ini-terkait-kasus-prostitusi-anak

Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke