Menurut Aziz, hal itu mengacu pada Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 181 KUHAP menyebutkan, "Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 undang-undang ini."
"Sesuai dengan ketentuan KUHAP, terutama ketika nanti mengajukan barang bukti kan harus dilihat. Nah di Pasal 181 KUHAP itu harus jelas, kalau online kan susah menemukan kebenaran materiil yang maksimal," kata Aziz di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, lanjut Aziz, Munarman tidak bisa melihat dengan jelas jika lewat layar.
"Apalagi Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," ujar Aziz.
Majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan permintaan terdakwa Munarman agar sidang digelar secara offline.
Pernyataan itu diungkapkan hakim saat sidang, Rabu.
"Menimbang bahwa majelis hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," kata hakim.
"Mengabulkan permohonan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," ujar hakim.
Dengan demikian, sidang pekan depan akan digelar secara offline. Terdakwa Munarman akan dihadirkan langsung di ruangan sidang PN Jakarta Timur.
Sidang tetap dilanjutkan pada hari ini. JPU tengah membacakan dakwaan terhadap Munarman.
Sedianya, Munarman menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pekan lalu, Rabu (1/12/2021), tetapi ditunda. Alasannya, Munarman ingin datang secara langsung.
Selain itu, kuasa hukum merasa tidak puas karena belum mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) jelang persidangan berlangsung.
Adapun Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Munarman ditangkap terkait kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/08/13265261/ngotot-sidang-digelar-offline-kuasa-hukum-sebut-munarman-tak-bisa-melihat