Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan bahwa pembatalan penerapan PPKM level 3 itu merupakan hal yang bagus.
"Buat kita, artinya kan sudah dikaji oleh pemerintah pusat. Mereka kan epidemiolognya lebih komprehensif," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).
Kata Arief, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan mengikuti peraturan baru yang nantinya diterbitkan pemerintah pusat soal pembatasan mobilitas warga pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Jika terdapat perbedaan peraturan antara PPKM level 3 yang dibatalkan dan peraturan baru, pihaknya bakal menyesuaikan aturan tersebut
"Kebijakan itu kan harus dilaksanakan," ucap Arief.
"Buat kami, ya, pokoknya apa yang sudah menjadi instruksi, kami laksanakan," sambungnya.
Politikus Demokrat itu mengatakan, jajaran Pemkot Tangerang telah menyiapkan diri untuk mengimplementasikan peraturan baru itu.
"Harus (siap), enggak ada pilihan. Makanya aturan harus dilaksanakan, enggak boleh diabaikan," tutur Arief.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, PPKM level 3 yang dibatalkan pemerintah diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Tito mengatakan, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari 2022, tergantung situasi di masing-masing daerah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/08/15032191/siap-ikuti-aturan-soal-ppkm-level-3-saat-nataru-batal-wali-kota-tangerang