Salin Artikel

Jaksa Banding atas Vonis 10 Bulan Penjara terhadap Cynthiara Alona

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua, Mahmuriadin, di Ruang Sidang Utama PN Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Adib Fachri, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Kami akan mengajukan banding," kata Adib saat ditanya Hakim Ketua, Mahmuriadin, tentang apakah jaksa mengajukan banding atau tidak dalam perkara itu.

Vonis yang diputus majelis hakim itu memang jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Jaksa menuntut Cynthiara cs enam tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Selain Mahmuriadin yang jadi hakim ketia, hakim lain dalam perkara itu adalah Arief Budi dan Fathul Mujib.

Mahmuriadin menyatakan, Cynthiara Alona hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.

"(Cynthiara) Melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ujar Mahmuriadin.

Sementara jaksa juga mendakwa Cynthiara dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Cynthiara yang tidak menghadiri sidang secara langsung alias hadir dalam sidang secara virtual tampak menangis saat vonis dibacakan.

Dia saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.

Mahmuriadin bertanya apakah Cynthiara mendengar putusan atas dirinya.

"Saya dengar Yang Mulia," jawabnya sembari menangis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/08/15573091/jaksa-banding-atas-vonis-10-bulan-penjara-terhadap-cynthiara-alona

Terkini Lainnya

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke