TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi anak yang juga figur publik Cynthiara Alona, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Agenda sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib itu berlangsung mulai pukul 14.30 WIB.
Arief Budi yang juga menjabat Humas PN Tangerang berujar, pihaknya memvonis Cynthiara hanya selama 10 bulan penjara karena tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan dari JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum, itu tidak terbukti," paparnya, ditemui usai sidang, Rabu.
"Karena apa? Karena Cynthiara Alona, di dalam perkara ini, dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," sambung dia.
Arief berdalih, para pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara itu atas keinginan diri sendiri.
Katanya, Cynthiara juga tidak mengenali para korban itu atau pun menerima keuntungan dari adanya aksi prostitusi yang dilakukan di hotel miliknya.
"Alona juga tidak kenal dengan korban juga. Dan Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima (keuntungan) sewa hotel," urai Arief.
Oleh karena itu, majelis hakim memutus Cynthiara melanggar Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
Diberitakan sebelumnya, Mahmuriadin saat persidangan menyatakan, Cynthiara Alona hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.
"(Cynthiara) melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ucapnya.
Cynthiara yang menghadiri sidang secara virtual tampak menangis usai vonis dibacakan. Dia saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Mahmuriadin bertanya apakah Cynthiara mendengar putusan atas dirinya.
"Saya dengar yang mulia," jawabnya sembari menangis.
Dalam agenda sidang ini, DA dan AA yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama masih menunggu pembacaan vonis mereka.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang.
Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.
Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun praktik prostitusi anak tersebut dilakukan di hotel milik Cynthiara di RT 004 RW 001, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Hotel itu digerebek Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2021.
Polisi kemudian menetapkan Cynthiara sebagai tersangka. Polisi menyatakan bahwa Cynthiara mengetahui praktik prostitusi tersebut. Cynthiara bekerja sama dengan DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/08/16005281/cynthiara-alona-hanya-divonis-10-bulan-penjara-pn-tangerang-ungkap